JAKARTA — Kesenjangan ekonomi di Indonesia dinilai telah memasuki taraf yang amat mengkhawatirkan. Distribusi kekayaan negara yang sangat terpusat serta ketimpangan finansial yang tajam antara Pulau Jawa dan luar Jawa mengancam pemerataan pembangunan serta masa depan kesejahteraan masyarakat bawah.
Mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Dr. Hafid Abbas, menegaskan bahwa pola ketimpangan ini mencerminkan berlakunya “hukum Darwin” dalam perekonomian nasional, di mana kelompok yang sangat kuat secara finansial terus menguasai rantai ekonomi, sementara mayoritas rakyat berada dalam kondisi rentan.
“Indonesia kelihatannya tersandera oleh hukum Darwin (survival of the fittest). Ada kesenjangan ekstrem: 80 persen perputaran uang dan konsentrasi keuangan hanya ada di Jawa, sementara di luar Jawa kita melihat satu wajah kemiskinan masif,” ujar Hafid Abbas.
| Indikator Ketimpangan | Fakta & Data Temuan |
| Konsentrasi Kekayaan Oligarki | Total kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan 72–74% dari keseluruhan APBN |
| Kuasai Separuh Populasi | Kekayaan 4 orang terkaya sebanding dengan akumulasi kekayaan setengah penduduk Indonesia |
| Perputaran Finansial | 80% dari total tabungan & perputaran uang menumpuk di Pulau Jawa |
| Profil Tabungan Rakyat | Dari 667 juta rekening (data LPS), 99% bernilai di bawah Rp100 juta |
Kesenjangan Pengetahuan dan Mutu Pendidikan
Ketimpangan distribusi kekayaan ini berdampak langsung pada knowledge gap atau kesenjangan pengetahuan di berbagai daerah. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, penyebaran perguruan tinggi berkualitas internasional di luar Pulau Jawa tercatat sangat minim—hanya terkonsentrasi di dua kota utama, yakni Makassar dan Padang. Akibatnya, sekitar 99,5 persen perguruan tinggi bereputasi tinggi menumpuk di Jawa.
Kondisi serupa terjadi pada pendidikan dasar dan menengah. Dari sekitar 530.000 satuan pendidikan di tanah air, hanya 0,67 persen yang memenuhi standar mutu nasional/internasional. Hal ini menyebabkan lulusan sekolah di daerah-daerah tertinggal kesulitan terserap di sektor formal bernilai tambah tinggi.
Desakan Kebijakan Pro-Rakyat dan Reformasi Pajak
Untuk menjembatani jurang pemisah ini, pemerintah didorong hadir melalui kebijakan anggaran yang presisi dan adil (targeted policy). Pengelolaan pajak dan alokasi anggaran pembangunan nasional harus diprioritaskan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat miskin di luar Pulau Jawa, alih-alih memberatkan rakyat bawah dengan beban pajak daerah atau pengalihan pos anggaran penting.
Pembenahan tata kelola perekonomian dan penegakan hukum yang bebas dari intervensi kelompok oligarki menjadi syarat mutlak agar kekayaan alam nasional dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.



