JAKARTA – Polemik mengenai dokumen persyaratan pencalonan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru yang penuh tanda tanya. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan salinan dokumen kepada kelompok masyarakat Bonjowi sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), fakta baru terungkap: Ijazah SMA Presiden Jokowi tidak ditemukan dalam bundel dokumen tersebut.
Pakar Hukum Pidana, Edi Hardum, dalam kanal Asanesia TV, memberikan catatan keras terkait hilangnya dokumen krusial ini dan implikasi hukum yang membayangi kredibilitas institusi penyelenggara pemilu.
Cacat Prosedural dan Administrasi
Edi Hardum menegaskan bahwa secara hukum, persyaratan menjadi calon Presiden dalam UU Pemilu mewajibkan adanya bukti kelulusan pendidikan formal dari tingkat dasar hingga pendidikan terakhir yang digunakan.
“Jika KPU menyerahkan dokumen ijazah universitas tetapi tidak menyertakan ijazah SMA, ini adalah sebuah anomali administratif. Pertanyaannya: Apakah saat pendaftaran dulu ijazah SMA itu memang tidak ada, atau KPU yang tidak mampu menunjukkannya sekarang?” ujar Edi Hardum dengan nada retoris.
Menurutnya, ketidaklengkapan dokumen ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk kelalaian yang bisa mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Menutup pandangannya, Edi Hardum mendesak agar dilakukan audit independen terhadap seluruh berkas pencalonan yang ada di KPU. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi data atau penghilangan barang bukti di tengah arus tuntutan publik yang semakin kuat.
“Transparansi itu harus utuh, tidak boleh sepotong-sepotong. Jika KPU terus bermain di area abu-abu, mereka sendiri yang menghancurkan legitimasi proses pemilu yang mereka kawal,” pungkas jurnalis senior dan pakar hukum tersebut.



