Jakarta – Jika tidak ada aral melintang, , sidang ajudikasi kasus ijazah Jokowi akan digelar Senin 8 Desember 2025 siang besok dengan melibatkan para pemohon Bon Jowi dengan termohon KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah menggelar sidang mediasi oleh pemohon dan termohon, tepatnya Rabu 3 Desember 2025 bertempat di Kantor KIP Pusat Jln. Abdul Muis Nomor 40 Jakarta Pusat. Hanya saja, dalam persidangan para pihak tidak menemui kata sepakat alias macet atau buntu.
Pihak termohon tetap kekeh tidak bersedia membuka dokumen ijazah Jokowi kepada publik. KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta sudah memberikan Salinan foto copy ijazah kepada pemohon tapi dalam kondidi beberapa informasi penting yang menunjukkan keabsahan dokumen tersebut ditutup sehingga pemohon keberatan.
‘’Kami keberatan karena lembar ijazah yang diserahkan sesungguhnya tidak bermakna dengan banyaknya informasi penting yang secara sengaja ditutupi,’’ ujar Bon Jowi.
Leony Lidya , sebagai pemohon juga keberatan dengan tawaran KPURI yang bersedia hanya memperlihatkan dokumen Salinan ijazah Jokowi dalam rapat tertutup tanpa diperbolehkan diambil gambar (difoto) apalagi dibawa pulang.
‘’Saya tegaskan Bon Jowi bekerja untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan pribadi. Ijazah itu harus dibuka ke publik seterang-terangnya,’’ kuncinya menjelaskan perdebatan biar dilanjut dalam sidang ajudikasi sehingga publik bisa menyaksikan langsung.
Dalam sidang ajudikasi Senin nanti, pihak KPU diharuskan membawa semua dokumen berkas pendaftaran Jokowi yang digunakan saat maju Walikota di Solo, Gubernur di Jakarta dan Capres RI.



