KPU  Wajib Membawa Semua Dokumen  Berkas Jokowi Saat Maju Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Calon Presiden.

whatsapp image 2025 12 04 at 12.27.54

Jakarta –  Jika tidak ada aral melintang, ,  sidang ajudikasi kasus ijazah Jokowi   akan digelar Senin 8 Desember 2025 siang besok dengan melibatkan para pemohon Bon Jowi dengan   termohon KPU RI, KPU DKI Jakarta dan  KPU Surakarta.

 Sebelumnya,  Komisi Informasi  Pusat (KIP) sudah menggelar sidang mediasi oleh pemohon dan termohon, tepatnya Rabu 3 Desember 2025 bertempat di Kantor KIP Pusat Jln. Abdul Muis   Nomor 40 Jakarta Pusat. Hanya saja, dalam persidangan para pihak tidak menemui kata sepakat alias macet atau buntu.  

Pihak termohon   tetap kekeh tidak bersedia membuka dokumen ijazah Jokowi kepada publik. KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta sudah memberikan Salinan foto copy ijazah kepada pemohon  tapi dalam kondidi beberapa informasi  penting yang menunjukkan keabsahan dokumen tersebut ditutup sehingga pemohon keberatan.

‘’Kami keberatan karena lembar ijazah yang diserahkan sesungguhnya tidak bermakna  dengan banyaknya informasi penting yang secara sengaja ditutupi,’’ ujar Bon Jowi.

Leony Lidya , sebagai pemohon juga keberatan dengan tawaran KPURI yang bersedia hanya memperlihatkan dokumen Salinan ijazah Jokowi dalam rapat tertutup tanpa diperbolehkan diambil gambar (difoto) apalagi dibawa pulang.

‘’Saya tegaskan Bon Jowi bekerja untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan pribadi. Ijazah itu harus dibuka  ke publik seterang-terangnya,’’ kuncinya menjelaskan perdebatan biar dilanjut dalam sidang ajudikasi sehingga publik bisa menyaksikan langsung.

 Dalam sidang ajudikasi Senin nanti, pihak KPU diharuskan membawa semua dokumen berkas pendaftaran Jokowi yang digunakan saat maju Walikota di Solo, Gubernur di Jakarta dan Capres RI.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top