Jakarta — Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni menghimbau setiap warga negara aktif secara sadar memantau, mengawasi kinerja kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya yang menganani kasus Roy Suryo dkk dalam kasus ijazah Jokowi.
Demikian disampaikan saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP yang diunggah, Selasa 25 November 2025 kemarin
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon, Rizal Fadillah, Kurnia, Rustan dan beberapa aktivis lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Meski hingga sekarang ini, belum ada kepastian hukum apakah ijazah Jokowi benar asli atau palsu.
Polda Metro dalam menetapkan tersangka membagi dalam dua tersangka. Klaster pertama masing-masing Rustan Efendy, egi sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia, Damai Lubis . Mereka dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi sebagaimana diatuir dalam pasal 130 dan 311 KUHP. Mereka juga dituduh melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP.
Sementara klister kedua yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa dengan tuduhan selain pencemaran nama baik seperti klister satu, mereka bertiga juga dijerat UU ITE.
‘’Harus ada keterlibatan publik secara luas. Bahwa aparat kepolisian harus dikoreksi secara total. Karena kalau tidak ada keterlibatan publik, ini barang bisa masuk (kasus Roy Suryo dkk red) . Orang-orang bisa dipenjara itu, ditahan itu,’’ ujar Gufron menjelaskan mengapa dulu kasus Gusnur, Bambang Tri sempat masuk penjara karena publik saat itu juga tidak bisa melakukan kontrol maksimal, karena sidangnya di daerah.
‘’Dan tidak heboh. Sekarang tidak bisa lagi. Rakyat yang akan back up semua itu,’’ ujarnya mengakui termasuk dari LBH Muhammadiyah ikut hadir membackup Roy Suryo dan kawan-kawan karena melihat dan merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum selama ini. ‘’LBH Muhammadyah hadir menjadi kuasa hukum terhadap Roy Suryo dkk,’’ jelasnya.



