LBH PP Muhammadiyah : Serukan Awasi Polri Dalam Kasus Ijazah Jokowi. Jangan Terulang Kasus Bambang Tri

whatsapp image 2025 11 28 at 10.31.13 (2)

Jakarta — Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni menghimbau setiap warga negara aktif secara sadar  memantau, mengawasi kinerja kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya yang menganani  kasus Roy Suryo dkk dalam kasus  ijazah Jokowi.

Demikian disampaikan saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP  yang diunggah,  Selasa 25 November  2025 kemarin

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo bersama Rismon,  Rizal Fadillah, Kurnia, Rustan dan beberapa aktivis lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.  Meski hingga sekarang ini, belum ada kepastian hukum apakah ijazah Jokowi benar asli atau palsu.

Polda Metro dalam menetapkan tersangka  membagi dalam dua tersangka. Klaster pertama masing-masing Rustan Efendy, egi sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia, Damai Lubis . Mereka dituduh  telah melakukan pencemaran nama baik  dan fitnah terhadap Jokowi   sebagaimana diatuir dalam pasal 130 dan 311 KUHP. Mereka juga dituduh melakukan penghasutan sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP.

Sementara klister kedua yakni Roy Suryo, Rismon dan dokter Tifa dengan tuduhan selain pencemaran nama baik seperti klister satu, mereka bertiga juga dijerat UU ITE.

‘’Harus ada keterlibatan publik secara luas. Bahwa aparat kepolisian harus dikoreksi secara total. Karena kalau tidak ada keterlibatan publik, ini barang bisa masuk (kasus Roy Suryo dkk red) .  Orang-orang bisa dipenjara itu, ditahan itu,’’  ujar Gufron menjelaskan mengapa dulu kasus Gusnur, Bambang Tri  sempat masuk penjara karena publik saat itu juga tidak bisa melakukan kontrol maksimal, karena sidangnya di daerah.

‘’Dan tidak heboh. Sekarang tidak bisa lagi. Rakyat yang akan back up semua itu,’’ ujarnya mengakui termasuk  dari LBH Muhammadiyah ikut hadir membackup Roy Suryo dan kawan-kawan karena melihat dan merasa ada yang tidak benar dalam proses penegakan hukum selama ini. ‘’LBH Muhammadyah hadir  menjadi kuasa hukum terhadap Roy Suryo dkk,’’ jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top