dok: Ist
JAKARTA — Sistem politik dan pemilu di Indonesia dinilai telah bergeser jauh dari hakikat dasarnya. Pemilihan umum yang seharusnya menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk melahirkan pemimpin bersih kini terjebak menjadi agenda transaksional lima tahunan yang sarat modal dan tersandera oleh kepentingan oligarki.
Demikian disampaikan saat tampil dalam diskusi publik evaluasi kinerja pemerintahan Prabowo – Gibran yang ditayangkan di kanal YouTube Ustadz Demokrasi, Direktur Eksekutif Perludem sekaligus perwakilan Kabinet Bayangan, Khoirunnisa Nur Agustyati, menguliti secara tajam borok mendasar yang menggerogoti partai politik dan tata kelola pemilu di tanah air.
Pemilu Sekadar “Lowongan Kerja 5 Tahunan”
Khoirunnisa menyoroti penurunan kualitas pemilu yang tak lagi berorientasi pada gagasan atau kesejahteraan publik. Menurutnya, pemilu kini terdegradasi sekadar menjadi ajang perebutan kekuasaan dan formalitas pencarian kerja.
“Tujuan pemilu kita kan bukan sekadar menghadirkan eksekutif dan legislatif terpilih. Pertanyaannya, orang-orang yang duduk di parlemen hari ini apakah benar-benar mewakili kita? Atau pemilu ini cuma seperti lowongan pekerjaan 5 tahunan sekali?” ujar Khoirunnisa dalam tayangan Ustadz Demokrasi.
Mahalnya Biaya Parpol dan Perangkap “No Free Lunch”
Akar dari kebusukan sistem politik ini, lanjut Khoirunnisa, bersumber dari tidak terlembaganya partai politik secara sehat serta mahalnya biaya operasional yang dipersyaratkan undang-undang. Regulasi pendirian hingga verifikasi parpol peserta pemilu yang terlampau berat menuntut dana hingga miliaran rupiah untuk menyokong kantor dan pengurus di seluruh pelosok daerah.
Dengan iuran anggota yang minim dan bantuan dana negara yang sangat terbatas, partai politik akhirnya menggantungkan hidupnya pada sumbangan pihak ketiga atau para penyokong modal.
“Orang sekarang mengenal istilah no free lunch. Pihak ketiga yang menyumbang puluhan miliar ke partai politik tidak mungkin cuma-cuma. Di sinilah terjadi relasi oligarki—kerjasama pengusaha dan birokrasi mengeruk sumber daya publik untuk akumulasi kekayaan privat,” tegasnya.
Dampak dari biaya politik yang membengkak ini menciptakan lingkaran setan korupsi. Ketika kader atau pejabat parpol terpilih menduduki jabatan publik, mereka terdesak untuk mengembalikan “modal investasi” para donatur melalui bagi-bagi proyek, perizinan, hingga pembagian jatah bansos dan dana elektoral.
Sengaja Menunda Revisi UU Pemilu: Malpraktik Politik
Hal lain yang dikritik tajam adalah tidak adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah dan DPR untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap UU Pemilu dan UU Partai Politik. Penundaan revisi undang-undang yang terus berulang hingga mendekati Pemilu 2029 dinilai sebagai bentuk pembiaran yang terencana.
“Jika ada kesengajaan untuk tidak mengubah kerangka hukum pemilu dan kita terus mengulang permasalahan pemilu sebelumnya, bisa kita bilang ini adalah bentuk malpraktik pemilu,” seru Khoirunnisa.
Desakan Sanksi Tegas: Bubarkan Parpol Koruptif
Sebagai solusi mendasar, Khoirunnisa mendorong hadirnya mekanisme penegakan hukum yang berani menjatuhkan sanksi langsung kepada partai politik. Merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, partai politik yang terbukti menggunakan uang hasil korupsi anggotanya untuk kepentingan organisasi wajib dikenakan sanksi berat hingga pembubaran.
Tanpa adanya reformasi total pada pendanaan dan aturan main partai politik, pemilu di Indonesia dinilai hanya akan terus memproduksi pejabat publik yang tersandera hutang politik dan mengorbankan kepentingan rakyat luas.



