Jakarta- Majelis Sidang Sengketa KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn mempertanyakan kebijakan UGM yang secara sepihak menilai dan memutuskan dokumen ijazah Jokowi sebagai dokumen tertutup yang tidak bebas diakses publik. Alasan pihak UGM, bahwasanya dokumen ijazah dan beberapa bukti perkuliahan lainnya adalah dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik alias dokumen dikecualikan untuk diakses.
Akibatnya , pemohon dari Bon Jowi masing masing Leony Lidiya, Herman dan Lukas mengaku hak aksesnya terhadap informasi tersebut tidak terpenuhi, meski sebelumnya telah melayangkan surat permintaan akses dokumen.
“Apa dasarnya menilai bahwa dokumen ini dikecualikan? apakah anda sudah melakukan uji konsekuensi? ,” tanyanya tegas mengingatkan UGM dan Badan Publik lainnya tidak bisa sertamerta sebuah lembaga seenaknya menetapkan sebuah lembaga adalah rahasia, dikecualikan sehingga hak publik untuk mendapatkan akses seluasnya terabaikan.
Rospita bahkan mengingatkan, badan publik harus melakukan tahapan membentuk tim yang melakukan uji konsekwensi. Dalam uji tersebut harus terukur alasan apa sehingga dokumen itu bisa dikecualikan.
Dalam sidang perdana tersebut, UGM memang banyak mendapat pertanyaan dari majelis. Musababnya, dari 20 dokumen publik yang diminta pemohon selama ini tidak satupun dipenuhi dengan alasan karena dalam penguasaan Polda atau karena dokumen yang dikecualikan.



