Majelis Perintahkan UGM Bawa Bukti Ijazah Jokowi dan Dokumen Lainnya

whatsapp image 2025 11 19 at 21.49.20

Jakarta –  Sidang sengketa informasi ,  dengan Pemohon Bon Jowi  dengan pihak Termohon UGM diputuskan   tidak ada proses mediasi, namun langsung masuk pada tahap ajudikasi.  Keputusan itu diambil Ketua Majelis  Sengketa Informasi  menyikapi  sikap UGM yang keukeh   menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan bukti apakah Jokowi pernah kuliah di UGM adalah dokumen rahasia.

‘’Khusus UGM ini, kita langsung masuk tahap ajudikasi,’’ ujar Rospita Vici Paulyn, selaku Ketua Majelis di hadapan sidang  yang digelar terbuka untuk umum. 

Rospita menjelaskan, berdasarkan cacatan mereka sepanjang persidangan , pernyataan  dari pihak UGM sebagian besar mengatakan adanya pengecualian. ‘’Kita ingin tahu apa dasar mereka, karena ndak bisa  serta merta badan publik mengatakan ini  rahasia, ini dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya.  Tanpa ada hasil uji konsekwensi, iya. Maka kita akan lanjut masuk ke tahap ajudikasi,’’ tambahnya dengan nada sedikit agar heran dengan kebijakan UGM menutup dokumen tanpa uji konsekuensi lebih dahulu.

‘’ Untuk UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dinyatakan dikecualikan ya.,’’ tegasnya memerintahkan kepada UGM  untuk sidang  berikutnya wajib membawa  hasil uji konsekuensinya.

‘’Saya kasih 2 minggu ya dari sekarang. Kemudian siapa siapa yang hadir dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu. Jadi saya minta tidak internal UGM saja harus melibatkan pihak luar dalam hal ini perwakilan masyarakat untuk melihat sejauh mana informasi yang menurut UGM dikecualikan itu memang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya kepada publik,’’ tegasnya.  Selain itu, UGM  juga diperintahkan pada dalam sidang berikutnya juga wajib membawa semua informasi yang disengketakan oleh pemohon.

‘’Sejauh mana informasi tersebut memang dikuasai oleh UGM,  semuanya ya dibawa ya,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Leody Lidya dari Bon Jowi selaku  pemohon   berharap agar semua dokumen yang diminta bisa diakses dan dibuka ke publik. Alasannya,  bahwa  dokumen tersebut dalam penguasaan Polda karena penyidikan sesungguhnya tidak bisa diterima sebab yang diminta pemohon bisa dalam bentuk Salinan. ‘’Salinan itu bisa diberikan karena tidak akan merusak aslinya,’’ ujarnya. Sementara itu Lukas Luwarso, juga dari Bon Jowi juga menekankan prinsip transparansi terutama kebijakan UGM  dalam memaknai sebuah dokumen apakah dikategorikan dikecualikan atau rahasia. ‘’Dokumen yang kami terima lebih banyak black holdnya, ini ada apa sebanarnya,’’ ucapnya heran.

Sidang sengketa informasi dijadwalkan akan dilanjut dua pekan depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top