Jakarta — Mantan Hakim Konstitusi Periode 2003-2010, Dr. Maruarar Siahaan ikut angkat bicara soal kasus ijazah Jokowi. Maruarar menilai persoalan soal keaslian ijazah Jokowi makin membesar karena muncul kesan ada hal yang sengaja “ditutup-tutupi”. Demikian ditegaskan saat tampil dalam podcast kanal You Tube Abraham Samad Speak UP yang diunggah, Minggu 7 Desember 2025 kemarin. Ia menekankan bahwa ketika seseorang sudah mengikuti kontestasi politik, data seperti ijazah — sebagai persyaratan politik — seharusnya berada dalam domain terbuka dan bisa diakses publik.
Masih dalam podcast tersebut, Maruarar bahkan dengan tegas menyebut penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik bisa dipandang keputusan premature dan berpotensi melahirkan peradilan sesat seperti yang terjadi pada diri Bambang Tri dan Gusnur yang sebelumnya sudah dipidana karena mempersoalkan ijazah Jokowi. Pada hal dokumen ijazah yang disebut selama ini asli sebagai kausa prima sampai sekarang ini belum pernah diperlihatkan, baik oleh Jokowi sendiri termasuk UGM sebagai institusi yang pernah mengeluarkan dokumen ijazah tersebut bila benar pernah dan juga KPU sebagai pihak yang pernah menerima Salinan dokumen tersebut saat mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Daerah dan Calon Presiden.
‘’saya kira prematurelah dengan ukuran yang saya sebut tadi. Dan potensinya akan menjadi peradilan yang sesat. Apalagi kalau hakimnya tidak ada keinginan kuat untuk meletakkan keadilan dalam kasus ini,’’ tegasnya.
Menurut Maruarar, penanganan hukum atas tuduhan terhadap ijazah harus dilandasi pada bukti konkret: yakni dokumen ijazah aslinya. Dokumen asli ini, harus dihadirkan termasuk saat lanjut di pengadilan agar pemeriksaan bisa berjalan objektif dan adil.
Kritik terhadap Proses Transparansi
Maruarar mengkritik kurangnya keterbukaan dalam penanganan kasus ijazah Jokowi telah memicu spekulasi, dugaan, dan ketidakpastian di publik. Maruarar setuju dengan langkah para pihak mengajukan sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP). Ia menegaskan bahwa ijazah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian dari syarat politik / legitimasi bagi pejabat/publik figur yang terlibat dalam kontestasi publik.
‘’Saya melihat semua Lembaga negara yang tertutup dengan kasus ini tidak sejalan dengan konstitusi yang melindungi hak publik terhadap pejabat publik,’’ ujarnya menjelaskan memang benar ada dokumen yang dikecualikan, dilindungi UU .
‘’Tapi itu sangat jelas aturannya, soal keamanan negara, soal hak intelektual. Tapi itu tidak berlaku ketika orang maju kontestasui dalam pemilu,’’ tegasnya.



