Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
(Advokat & Dosen FH UMI, Peduli Hukum dan Demokrasi)
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi sorotan tajam. MK tidak menemukan fakta hukum terkait keabsahan ijazah SLTA maupun sertifikat penyetaraan atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pendidikan Wakil Presiden. Pascaputusan tersebut, diskursus pemakzulan (impeachment) menyeruak ke ranah publik. Kendati bernuansa politik, proses ini wajib tunduk pada koridor ketatanegaraan yang ketat demi menjaga kehormatan negara hukum (Rechtsstaat).
Ranah Hukum vs. Panggung Politik
Satu hal yang perlu ditegaskan: MK menggariskan bahwa pencopotan atau diskualifikasi jabatan bukanlah kewenangan eksekusi langsung lembaga tersebut, melainkan diserahkan pada mekanisme konstitusional di DPR dan MPR.
Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat (pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela) serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Prosedur pemakzulan ini dirancang berjenjang dan berlapis:
- Pintu Masuk DPR: DPR menggunakan hak konstitusionalnya (seperti hak interpelasi atau hak angket) untuk menilai indikasi pelanggaran. Usul pemberhentian harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/2 anggota DPR dalam rapat paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota.
- Uji Materiil di MK: Jika persetujuan tercapai, DPR wajib mengajukan permohonan ke MK. MK memiliki waktu maksimal 90 hari untuk mengadili dan memutus perkara tersebut.
- Kutub Akhir di MPR: Apabila MK membenarkan adanya pelanggaran atau ketidakpenuhan syarat, DPR menggelar Sidang Paripurna MPR. Keputusan akhir pemberhentian wajib dihadiri minimal 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Uji Keberanian Partai Politik
Di titik inilah partai politik pengusung diuji sikap normatifnya demi kemaslahatan bangsa. Koalisi mayoritas di DPR tidak boleh bersikap pasif, sementara fraksi oposisi beserta kelompok masyarakat sipil perlu terus menyuarakan kontrol secara vokal. Negara hukum tidak boleh tergelincir menjadi negara kekuasaan. Secara hukum administrasi, kedudukan pejabat dianggap sah sampai ada keputusan pembatalan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh sebab itu, DPR wajib segera mengambil langkah politik merespons putusan MK.
Di sisi lain, desakan agar Gibran menempuh opsi mundur secara terhormat (gentle resignation) patut dibingkai sebagai langkah etis untuk meredam krisis legitimasi politik dan mengantisipasi eskalasi gejolak sosial. Walaupun secara hukum murni, pengunduran diri merupakan hak pribadi pejabat yang bersangkutan.
Jalan Tengah yang Bermartabat
Demi menjaga marwah Rechtsstaat, seluruh aktor politik harus menghindari dua kutub ekstrem:
- Membiarkan keraguan legalitas syarat formil kepemimpinan mengambang tanpa audit institusional yang tuntas.
- Memaksakan impeachment sekadar sebagai komoditas tawar-menawar politik mayoritas parlemen tanpa pembuktian objektif di MK.
Penyelesaian yang paling bermartabat bagi negara hukum adalah dengan menguji seluruh fakta hukum secara terbuka dan transparan melalui prosedur konstitusional yang berlaku



