JAKARTA – Pakar Hukum Internasional terkemuka, Prof. Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik pedas yang jarang terjadi terhadap eskalasi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran. Dengan nada bicara yang sarat akan kekecewaan mendalam, Hikmahanto menyebut bahwa dunia sedang menyaksikan “runtuhnya marwah hukum internasional” akibat tindakan sepihak Donald Trump yang tidak lagi mempedulikan tatanan global.
Kemarahan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, serangan-serangan yang dilancarkan terhadap kedaulatan Iran telah menghancurkan fondasi Piagam PBB yang selama puluhan tahun menjadi pelindung bagi negara-negara di dunia.
Demikian ditegaskan Prof. Hikmahanto Juwana saat tampil podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak UP baru-baru ini.
Standar Ganda yang Menghina Akal Sehat
Prof. Hikmahanto menyoroti adanya standar ganda yang sangat telanjang dalam konflik ini. Ia mengecam bagaimana Washington menggunakan dalih “pertahanan diri” untuk melegitimasi agresi militer yang destruktif, namun di saat yang sama mengkriminalisasi hak pertahanan diri yang dimiliki oleh negara lain.
“Saya marah karena hukum internasional kini hanya menjadi alat bagi yang kuat untuk menindas yang lemah. Jika seorang Presiden negara superpower bisa bebas melanggar kedaulatan tanpa konsekuensi, maka hukum itu sendiri sebenarnya sudah mati,” tegasnya dalam sebuah diskusi geopolitik terbaru.
Trump dan Politik “Hukum Rimba”
Lebih jauh, Hikmahanto menilai retorika “Zaman Batu” yang diusung Trump adalah kemunduran peradaban. Menurutnya, dunia sedang dipaksa kembali ke era “hukum rimba” di mana kekuatan senjata berdiri di atas argumen hukum.
Ia melihat bahwa Dewan Keamanan PBB telah gagal total dalam fungsinya. Kemandulan institusi global ini dalam meredam agresivitas AS-Israel dianggap sebagai tanda bahwa sistem keamanan kolektif dunia sedang berada di titik nadir.
Seruan: Indonesia Harus Berhenti Menjadi “Penonton”
Sebagai solusi, Prof. Hikmahanto mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak lagi terjebak dalam diplomasi yang sekadar “main aman” atau terbelenggu dalam logika Balance of Power (BoP).
- Keluar dari BoP: Indonesia diminta berhenti memosisikan diri sebagai bidak dalam perimbangan kekuatan antara blok Barat dan lawan-lawannya.
- Keberanian Moral: Jakarta harus memimpin gerakan hukum, termasuk mendorong kasus-kasus pelanggaran kedaulatan ini ke Mahkamah Internasional (ICJ).
- Vokalis Keadilan: Indonesia harus berani bersikap objektif berdasarkan hukum internasional, meskipun harus berhadapan dengan tekanan ekonomi dari sekutu Trump.
Menyelamatkan Nurani Dunia
Bagi Prof. Hikmahanto, ini bukan lagi sekadar konflik antara dua negara, melainkan perang antara “ketertiban hukum” dan “anarki kekuasaan”. Ia mengingatkan bahwa jika Indonesia tetap diam atau bersikap mendua, maka kita sebenarnya sedang ikut memakamkan hukum internasional itu sendiri.
“Indonesia punya utang sejarah untuk membela ketertiban dunia. Saat hukum internasional diinjak-injak, menjadi netral adalah sebuah kejahatan nurani,” pungkasnya.



