JAKARTA – Anggota tim penerima kuasa Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Syamsir Jalil, SH keras terhadap sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) selama proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP). Syamsir menilai putusan KIP yang mengabulkan gugatan Bonjowi ibarat “rudal” yang menghancurkan bunker pertahanan UGM yang selama ini tertutup rapat.
Demikian ditegaskan saat tampil podcast bareng tim Bonjowi di kanal YouTube Asanesia TV kemarin. Syamsir menyoroti betapa sulitnya mengakses dokumen yang seharusnya bersifat publik dari sebuah institusi pendidikan sebesar UGM.
Kritik terhadap Sikap Defensif UGM
Syamsir mengungkapkan kekecewaannya atas sikap UGM yang dianggapnya sangat menutupi informasi selama 4 hingga 5 bulan masa persidangan. Menurutnya, dokumen akademik seorang pejabat publik seharusnya tidak menjadi bahan perdebatan yang menghabiskan energi jika dikelola dengan transparan.
“UGM selama ini bertahan di ‘bunker’ seolah-olah mereka aman dengan menolak memberikan dokumen. Tapi hari ini, mereka terkena rudal. Putusan KIP mengharuskan mereka keluar dan membuka semuanya. Tidak ada lagi alasan untuk menutup-nutupi dokumen yang diminta Bonjowi,” tegas Syamsir.
Pernyataan Bukanlah Penyelesaian Hukum
Salah satu poin krusial yang ditegaskan Syamsir adalah mengenai kemungkinan UGM mengeluarkan surat pernyataan jika dokumen tertentu diklaim hilang atau tidak ada. Baginya, surat pernyataan bukanlah akhir dari persoalan hukum maupun moral.
“Jika UGM menyatakan tidak punya dokumen input (seperti KRS) tapi mengklaim punya output (legalisir ijazah), itu aneh secara logika sistem informasi. Pernyataan ‘tidak ada dokumen’ bukan penyelesaian hukum yang tuntas. Secara moral, itu justru m
enjatuhkan martabat universitas jika ternyata di kemudian hari dokumen tersebut ditemukan atau terbukti pernah ada namun dihilangkan,” jelasnya.
Momentum Penebusan Nama Baik
Syamsir menghimbau agar rektorat UGM menerima putusan ini dengan legowo dan tidak melakukan upaya banding yang justru akan memperpanjang persepsi negatif publik. Ia memandang putusan tanggal 10 Maret ini sebagai kesempatan emas bagi UGM untuk melakukan pembersihan nama baik.
“Jangan sampai marwah universitas yang sudah berdiri hampir satu abad hancur hanya demi melindungi kepentingan satu orang, meskipun dia mantan presiden. UGM harus ksatria. Jika memang dokumennya ada, serahkan. Jika tidak ada, katakan sejujurnya mengapa tidak ada. Jangan mengada-ada yang tidak ada, karena waktu akan membuktikan,” tambah Syamsir.
Langkah Hukum Selanjutnya
Terkait fakta persidangan yang mengungkap adanya dokumen yang tidak lengkap (seperti KHS yang hanya ada beberapa semester), Syamsir memastikan pihak Bonjowi akan menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.
“Kami akan pastikan setiap lembar dokumen yang diserahkan nanti dikonfrontir dengan fakta-fakta lapangan. Tujuan kami adalah riset untuk kebenaran, dan kami tidak akan berhenti sampai misteri ini terang benderang,” pungkasnya.
sumber : Bonjowi Kalahkan UGM di Sidang KIP. UGM Wajib Buka Semua Dokumen Ijazah Jokowi – YouTube




kacau ini lama lama