Jakarta — Syamsuddin Alimsyah, Selaku Penerima Kuasa Bon Jowi angkat bicara menyikapi rencana salah satu kelompok yang mengaku pendukung Jokowi (laskar Cinta Jokowi) mengancam akan melaporkan Rospita Vici Paulyn Ketua Majelis Sidang yang menangani sidang sengketa informasi antara Bon Jowi sebagai pemohon dengan UGM, KPU RI, Polda Metro Jaya, KPU DKIJakarta dan KPU Surakarta selaku termohon.
‘’Yang menjadi penting adalah saya khawatir seolah olah menjadi negara negara kepolisian. apa-apa selalu ke polisi, apa-apa kepada polisi gitu ya. Ini bukan kejahatan yang luar biasa,’’ ujarnya dikutip dari Nusantara tv, menanggapi rencana pendukung Jokowi akan melaporkan Ketua Majelis sidang KIP Rospita Vici Paulyn.
Menurut Syamsuddin, sebuah negara demokrasi modern sesungguhnya tidak semua masalah harus di polisi. ‘’Kita sudah membentuk namanya Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa informasi itu. Ini sengketa informasi, sengketa publik terhadap badan publik ya,’’ jelasnya, bahwa di mana ada informasi yang publik merasa penting diketahui dan badan publik menyatakan itu bagian dari tertutup sehingga jalan keluarnya mengajukan sengketa ke KIP.
‘’Mari kita lihat prosesnya gitu loh. Jadi jangan kemudian serta-merta selalu ada dalam pikiran kita apa apa mengancam akan melaporkan ke kepolisian. Saya kira harus kita lihat pada posisinya sama ketika hakim di Lembaga yudisial,’’ tambahnya. Menurutnya seorang hakim di Lembaga yudisial tidak bisa dipidana dengan putusannya. Ada komisi judisial yang bertugas melakukan pengawasan, menjaga integritas para hakim di sana. Sama juga ketika Hakim pemeriksa sengketa di KIP. Ada Kode Etik yang mengatur termasuk mekanisme penyelesaian dengan mahkamah etik. ‘’Ingat agenda utama sekarang ini adalah reformasi kepolisian. Kalau kemudian semua dibawa ke sana buka menyelesaikan masalah tambah menambah masalah kita,’’ jelasnya.



