JAKARTA – Aktivis demokrasi dan pegiat integritas pemilu, Syamsuddin Alimsyah, menyebut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan sebagian gugatan Bonjowi terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai sebuah tonggak sejarah. Syamsuddin menegaskan bahwa putusan ini merupakan mandat hukum bagi UGM untuk segera menghentikan teka-teki panjang mengenai riwayat akademik mantan Presiden RI ke – 7 Joko Widodo. Demikian dikutip di kanal YouTube Asanesia TV yang diunggah Rabu kemarin.
Syamsuddin menyoroti pentingnya keterbukaan institusi negara, terutama kampus sebesar UGM, dalam merespons keraguan publik melalui data otentik, bukan sekadar testimoni lisan.
Kemenangan untuk Transparansi Publik
Syamsuddin mencatat bahwa putusan KIP yang menyatakan dokumen akademik pejabat publik bersifat terbuka adalah kemenangan bagi akuntabilitas. Ia menekankan bahwa sengketa yang berlangsung selama berbulan-bulan ini seharusnya tidak perlu terjadi jika UGM sejak awal mematuhi semangat UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Hari ini sejarah mencatat bahwa tidak ada ruang gelap untuk dokumen pejabat publik. UGM sebagai ‘mesin’ akademik harus membuktikan kredibilitasnya. Putusan ini wajib dijalankan setidak-tidaknya secara formal kepada pemohon (Bonjowi) sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ujar Syamsuddin.
Sorotan pada Fakta Persidangan yang Janggal
Syamsuddin juga memberikan catatan tajam mengenai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terutama mengenai ketidakteraturan dokumen yang dikuasai UGM. Ia menyoroti adanya laporan di mana dokumen “output” tersedia, namun dokumen “input” dasar justru dinyatakan tidak ada atau hilang.
“Fakta di persidangan mengungkap ada beberapa dokumen yang ‘gaib’. Ada legalisir tapi tidak jelas tanggal dan siapa yang tanda tangan. Ada nilai tapi dokumen pendukung prosesnya tidak lengkap. Ini menjadi pekerjaan rumah besar. Jangan sampai ada dokumen yang lahir tanpa melalui proses akademik yang seharusnya,” tegasnya.
Pesan untuk UGM: Jangan Mengada-ada
Lebih lanjut, Syamsuddin mengingatkan pihak rektorat UGM agar bersikap jujur dalam menyerahkan dokumen pasca-putusan ini. Ia memperingatkan risiko hukum dan moral jika institusi tersebut mencoba memanipulasi informasi demi melindungi kepentingan tertentu.
“Jika dokumen itu memang tidak ada atau hilang, UGM harus berani membuat pernyataan resmi sebagaimana tertuang dalam putusan majelis. Jangan sampai karena tekanan tertentu, dokumen yang tidak pernah ada kemudian diada-adakan. Integritas UGM jauh lebih berharga daripada menutupi riwayat satu orang alumni. Kejujuran adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik,” tambah Syamsuddin.
Eskalasi Perjuangan Kebenaran
Menurut Syam demikian biasa disapa menegaskan bahwa putusan KIP ini bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam proses penelitian untuk pencarian kebenaran. Pihaknya akan terus memantau proses penyerahan dokumen dari UGM untuk kemudian dilakukan audit silang (cross-check) dengan data dari instansi lain seperti KPU.
“Tujuan besar dari gerakan ini adalah menegakkan perangai ilmiah dan kebenaran informasi. Kami tidak akan berhenti sampai semua misteri ini terang benderang bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Syamsuddin Alimsyah.



