Syamsuddin Alimsyah Sebut Sengketa Ijazah Jokowi di KIP, Sebuah  ‘Perang’ Rezim Ketertutupan Melawan Tren Global

whatsapp image 2026 01 29 at 11.28.15 (2)

JAKARTA – Sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Komisi Informasi Pusat (KIP) dinilai bukan sekadar urusan administratif belaka. Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, melihat fenomena ini sebagai manifestasi nyata dari benturan dua kekuatan besar yakni sebuah  Rezim Ketertutupan yang masih bercokol di institusi domestik melawan Rezim Keterbukaan yang kini menjadi standar tata kelola global.

Dalam diskusi  sebuah diskusi mendalam bersama praktisi hukum Petrus Selestinus dan Jemmy Koloseng yang ditayangkan live melalui kanal YouTube ASANESIA TV, Syamsuddin menyoroti bagaimana institusi sebesar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai Lembaga negara seolah-olah sedang membangun “benteng pertahanan” untuk membendung arus transparansi.

UGM dan KPU: Representasi Rezim Ketertutupan?

Syamsuddin  mencatat bahwa dalih-dalih yang muncul selama persidangan berlangsung  KIP—baik UGM dan KPU seolah membawa satu irama ketertutupan. Misalnya, dokumen yang hilang  susah ditemukan karena sudah lama,  pindah gedung atau karena tidak dalam penguasaan. Atau bahkan karena secara sengaja  pembatasan akses merupakan ciri khas dari rezim ketertutupan.

“Dunia internasional sedang bergerak menuju Open Government Partnership (OGP), di mana setiap data publik harus dapat diakses dengan mudah. Namun, dalam kasus ijazah ini, kita melihat UGM dan KPU justru terjebak dalam pola lama yang defensif,” ujar Syamsuddin yang juga pernah menjadi salah satu anggota OGP di Indonesia  sebagai perwakilan NGO.

Menurutnya, ketika institusi pendidikan dan penyelenggara pemilu enggan menyajikan dokumen “hulu” (seperti KRS, transkrip asli, dan bukti KKN), mereka sebenarnya sedang melawan arus besar akuntabilitas publik yang sedang dikampanyekan secara global.

Pertaruhan Integritas di Mata Dunia Secara kriminologis dan sosiopolitik, ketertutupan institusi dalam isu yang menyita perhatian publik ini berisiko menurunkan kredibilitas Indonesia di mata internasional. Syamsuddin menegaskan bahwa di negara-negara dengan demokrasi maju, rekam jejak akademik seorang pemimpin adalah buku terbuka.

“Rezim keterbukaan global menuntut bahwa kebenaran tidak boleh disandera oleh birokrasi. Jika untuk memverifikasi satu nama mahasiswa saja institusi harus ‘bersilat lidah’ di persidangan, maka kita sedang mengirimkan sinyal buruk pada dunia bahwa Indonesia masih memaklumi area-area gelap dalam administrasi negaranya,” tambahnya, mengingatkan dasar right to know. Melindungi hak publik untuk tahu rekam jejak dan kualitas pengetahuan pemimpinnya.

KIP Sebagai Medan Pertempuran Terakhir

Syamsuddin memandang KIP sebagai benteng terakhir untuk membuktikan apakah Indonesia benar-benar berkomitmen pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ataukah undang-undang tersebut hanya menjadi kosmetik politik.

“Sengketa ini adalah ujian. Apakah komisioner KIP berani memenangkan rezim keterbukaan, atau justru tunduk pada tekanan rezim ketertutupan yang berusaha melindungi status quo?” tegasnya. Pertarungan ini bukan lagi soal individu Jokowi, melainkan soal apakah sistem hukum Indonesia mampu memaksa institusi publik untuk jujur dan terbuka.

Sumber : 🔴LIVE Ungkap Fakta Persidangan Kasus Ijazah Jokowi. 500 Ijazah Palsu Pasar Pramuka, UGM Ikut Dicatut – YouTube

1 komentar untuk “Syamsuddin Alimsyah Sebut Sengketa Ijazah Jokowi di KIP, Sebuah  ‘Perang’ Rezim Ketertutupan Melawan Tren Global”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top