Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara
Advokat di Indonesia dan Australia
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
Perjanjian yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tanggal 19 Februari 2026, bukanlah Perjanjian Dagang yang setara antara dua negara berdaulat.
Tertulisnya memang perjanjian resiprokal, timbal balik, dua arah. Faktanya, ada 214 frasa “Indonesia shall…”, berbanding hanya 9 frasa “United States shall…”. Dari jumlah kewajiban yang tidak sebanding itu,mudah disimpulkan Indonesia adalah pihak yang ditaklukkan.
Mengatakan itu adalah perjanjian yang setara antara dua negara, adalah pelecehan atas logika waras, dan karenanya menyesatkan.
Lalu, bagaimana kita menyikapinya? Apa yang harus dilakukan Indonesia sebagai negara berdaulat? Meskipun sudah ditandatangani, belum ada kata terlambat. Perjanjian itu belum berlaku, dan karenanya belum menjadi perjanjian yang mengikat kedua negara.

Berikut adalah tiga langkah hukum yang saya usulkan dilakukan Indonesia, untuk menegakkan kembali kehormatan dan kedaulatan Republik:
1. PERTAMA, DPR harus menolak perjanjian, yang sejatinya adalah penjajahan dagang Amerika atas Indonesia tersebut. Konstitusi kita mengatur, perjanjian internasional yang demikian, “harus dengan persetujuan DPR”. Tidak ada perdebatan.
Pasal 11 UUD 1945 mengatakan, “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Perjanjian dagang yang mewajibkan Indonesia membeli energi, pesawat, dan pertanian senilai USD 33 Billion, atau sekitar 560 triliun rupiah, jelas membebani keuangan negara, dan karenanya wajib mendapatkan persetujuan DPR.
Putusan MK Nomor 13 Tahun 2018, terkait pengujian Undang-Undang Perjanjian Internasional, telah membatalkan bersyarat Pasal 10 UU Perjanjian Internasional yang membatasi jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR.
Soal perlu konsultasi dan ratifikasi ke DPR itu, ditegaskan pula oleh penjelasan tertulis Kemenko Perekonomian dengan merujuk pada Pasal 7.5 perjanjian dagang yang mengatur, bahwa perjanjian baru akan berlaku dalam 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara telah selesai dilakukan.
Artinya jelas, saat ini perjanjian itu belum berlaku, dan belum mengikat kedua negara. Karenanya, DPR atas nama rakyat Indonesia masih sangat bisa menolak, dengan tidak memberikan persetujuannya.
2. KEDUA, Jika DPR – karena sudah tersandera dengan jeratan koalisi, menyetujui perjanjian itu dan mensahkannya menjadi undang-undang, maka UU yang demikian wajib diuji konstitusionalitasnya ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi.
Batu uji yang paling utama adalah bahwa penjajahan dagang oleh Amerika demikian bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Serta, pelanggaran atas pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 soal prinsip penguasaan alat produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, juga “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, bukan diserahkan kepada Amerika.
3. KETIGA, Jika Mahkamah Konstitusi pun, karena sudah lebih terkooptasi dengan masuknya hakim-hakim yang tidak berkwalitas Negarawan, menolak uji konstitusionalitas UU yang merupakan penjajahan perdagangan Amerika tersebut, maka perlu ada desakan kuat kepada pemerintah untuk melakukan terminasi, atau paling tidak renegosiasi.
Apalagi putusan Mahkamah Agung Amerika sendiri, pada 20 Februari 2026, sehari setelah perjanjian dagang itu ditandatangani, menyatakan kebijakan tarif dagang pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi.
Dengan putusan MA Amerika tersebut, India memutuskan menunda negosiasi perdagangan. Indonesia patut dan layak meminta terminasi sesuai ketentuan pasal 7.4 Perjanjian Dagang tersebut, yang mengatakan perjanjian berhenti dengan pemberitahuan tertulis. Atau paling tidak, Indonesia bisa melakukan perubahan dan renegosiasi sebagaimana diatur dalam pasal 7.2 Perjanjian Dagang tersebut.
Pertanyaannya: Apakah sang Macan Asia masih bisa mengaum? Atau, masih mampukah Garuda berdiri menegakkan sayap kedaulatan yang sempat patah berkeping akibat “Penjajahan Dagang Amerika atas Indonesia” tersebut?
Pekalongan, 23 Februari 2026
sumber : Tolak Penjajahan Dagang Amerika atas Indonesia – DennyIndrayana.com



