UGM Respon Surat Resmi tanpa Kop Lembaga

whatsapp image 2025 11 19 at 11.05.51

Jakarta- Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi KIP, Rospita Vici Paulyn nampak geram lantaran pihak UGM  tidak cermat menjawab surat  permohonan  dokumen yang diajukan pemohon dari Kelompok Bon Jowi  masing masing Lukas Luwarso, Leony Lidya dan Herman.

Dari pantauan  di lapangan, saat sidang pertama kali dibuka,  Ketua Majelis sudah langsung mencecar pertanyaan kepada pihak UGM. Misalnya Majelis mempertanyakan jawaban UGM selama ini kepada pemohon dengan persuratan melalui email PPID UGM, yang tidak menggunakan kop surat UGM. Bahkan tidak pula  ditandatangani.

“Ini bahkan tidak ditandatangani lho. Ini kalo kita mau bilang ini sah dari UGM. mana ini membuktikan bahwa sah dari UGM. Ndak ada tanda tangan, kop lembaga UGMnya tidak ada. Ini kalau surat begini. bisa ndak di sebut surat resmi?. Soalnya kalau surat resmi trus surat inikan ke lembaga, gitu lho, maka ketika itu ada respon dari lembaga maka harus menggunakan kop surat lembaga dan ditanda tangani. inikan tidak ditanda tangani?” tanya  ketua majelis, pada persidangan, Senin (17/11) kemarin.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top