Foto: Abraham Samad SPEAK UP
Jakarta – Lembaga DPR terus disorot publik. Satu persatu komponen gaji dan tunjangannya dikuliti habis. Bahkan Keputusan mereka menaikkan gaji dan tunjangan secara sepihak di tengah kondisi ekonomi masyarakat lagi susah Adalah bagian dari upaya melegalkan praktik koruptif di DPR.
Demikian simpulan obrolan yang dikutip dalam chanel asanesia tv dengan judul LIVE | Bongkar Modus Korupsi di DPR & Akal-Akalan Tunjangan Perumahan yang dipandu Melki Sedek Huang mantan Ketua BEM Unicersitas Indonesia Bersama Afiq Naufal mantan Ketua BEM Paramadina dengan Syamsuddin Alimsyah (Aktivis Anti Korupsi dan Penggiat Parlemen) selaku nara sumber.
Syamsuddin blak blakan mengurai praktik korupsi di DPR yang selama ini terjadi. Misalnya dulu banyak anggota DPR ditangkap korupsi karena terlibat sebagai calo dalam pengadaan barang dan jasa. Atau calo untuk dana transferan ke daerah. Rupanya mungkin tidak puas. Sekarang menemukan cara lain dengan melakukan legasisasi pendapatan yang sesungguhnya tidak pantas alias bisa dikategorikan koruptif. Dijelaskan, fasilitas tunjangan perumahan yang sempat viral Adalah satu indikasinya.
‘’Sebenarnya tunjangan perumahan ini bukan hanya di DPR, bahkan di DPRD sudah lama diberlakukan sejak tahun 2004 kalau tidak salah. Alasannya di daerah belum ada tersedia rumah dinas, maka pemerintah daerah mengalokasikan uang sewa rumah yang kemudian 2009 berganti bentuk tunjangan,’’ ujarnya.



