Wakapolri Oegroseno  Pertanyakan Pencekalan Roy Suryo dkk, Ingatkan Polri Hindari Kriminalisasi

c0001.00 09 24 13.still004

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Purn.) Oegroseno, memberikan kritik tajam terkait prosedur hukum yang menimpa Roy Suryo dan sejumlah tokoh kritis lainnya. Dalam sebuah wawancara mendalam di kanal YouTube Abraham Samad “SPEAK UP”, Oegroseno menyoroti adanya potensi “kriminalisasi”  oleh penyidik Polda Metro  atas kebijakannya mentersangkakan Roy Suryo dkk hingga tindakan  pencekalan ke luar negeri.

Pencekalan yang Dipertanyakan

Oegroseno menilai bahwa instrumen pencegahan bepergian ke luar negeri atau pencekalan seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyidikan yang sudah memiliki bukti permulaan yang sangat kuat. Ia menggarisbawahi bahwa jika status hukum seseorang masih abu-abu namun hak geraknya sudah dibatasi, hal tersebut mencederai prinsip keadilan.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk membatasi ruang gerak warga negara hanya karena perbedaan pandangan atau sikap kritis terhadap sebuah isu,” ujar Oegroseno dalam diskusi tersebut sambil mengurai tahanan yang seharusnya ditempuh penyidik sebelum mengambil langkah pencekalan kepada para tersangka.

‘’apakah mereka selama ini memang sulit dipanggil  saat dilakukan pemeriksaan?  Misalnya ? dan apakah mereka memang menghilang? Alamatnya sulit ditemukan. Sudah dicari ke sana kemari tapi tetap tidak ditemukan. Bahkan sudah dibuat DPO tapi juga tidak. Kalau semua itu faktanya tidak terjadi, maka saya kira pencekalan itu tidak perlu,’’ ujarnya.

Indikasi ‘Orderan’ dalam Penegakan Hukum

Sebagai tokoh yang pernah menduduki posisi puncak di Korps Bhayangkara, Oegroseno mencium adanya anomali dalam penanganan perkara ini. Ia mengingatkan agar institusi Polri tidak terjebak menjadi alat kekuasaan atau melayani “pesanan” pihak tertentu untuk membungkam kritik.

Oegroseno menginggatkan  pasal-pasal dalam UU ITE yang sering digunakan dalam kasus-kasus seperti ini kerap kali bersifat elastis (pasal karet) dan rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi individu tanpa dasar pidana yang substantif. Karenanya, ia mendesak para penyidik untuk kembali ke khittah profesionalisme dengan mengedepankan due process of law. Penyidik harus membuktikan terlebih dahulu substansi utama perkara sebelum melangkah ke tindakan pro-justitia yang bersifat restriktif. Bahkan jika tidak ditemukan unsur pidana yang kuat, Polri harus berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum..

Dalam perspektif hukum pidana, dikenal  asas nullum delictum sine lege (tidak ada tindak pidana tanpa peraturan yang jelas). Jika proses hukum digunakan untuk menekan seseorang tanpa dasar perbuatan materiil yang jelas, maka sesungguhnya sudah terjadi kriminakisasi hukum.

1 komentar untuk “Wakapolri Oegroseno  Pertanyakan Pencekalan Roy Suryo dkk, Ingatkan Polri Hindari Kriminalisasi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top