Prof Ikrar Mana Mungkin Ada Reformasi Polri
Jakarta –Pakar ilmu politik, Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti menjelaskan proses reformasi institusi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat harus didasarkan pada tim hasil bentukan Presiden dan bukan tim hasil bentukan Kapolri sendiri.
‘’Dasar dari reformasi Kepolisian itu adalah institusi yang dibuat oleh Presiden. Bukan tim yang dibuat oleh Kapolri. Kenapa? Karena anda tahu kalau tim yang dibuat Kapolri, pelindungnya Kapolri sendiri. Mana mungkin anak buah kemudian bisa membuat sesuatu kebijakan ataupun masukan mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan,’’ ujarnya saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP.
Prof Ikrar dalam podcast tersebut yang dipandu mantan Ketua KPK Periode 20211-2015 Abraham Samad, juga mengingatkan institusi Kepolisian dan TNI tidak boleh sama sekali terlibat dalam kegiatan politik. Bahkan menurut Ikrar, pihak Kepolisian dan TNI. Sesungguhnya tidak boleh sama sekali merangkap jabatan atau menduduki jabatan di institsu sipil.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekarang sudah ada 4.351 anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau institusi sipil. Salah satunya adalah institusi Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.



