4351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan di Institusi Sipil

whatsapp image 2025 10 13 at 11.18.16

Prof Ikrar Mana Mungkin Ada Reformasi Polri

Jakarta –Pakar ilmu politik, Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti  menjelaskan proses reformasi institusi kepolisian  yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat harus didasarkan pada tim  hasil bentukan Presiden dan bukan tim hasil bentukan Kapolri sendiri.

‘’Dasar dari reformasi Kepolisian itu adalah institusi yang dibuat oleh Presiden. Bukan  tim yang dibuat oleh Kapolri. Kenapa? Karena anda tahu kalau tim yang dibuat Kapolri, pelindungnya Kapolri sendiri. Mana mungkin anak buah kemudian bisa membuat sesuatu kebijakan ataupun masukan mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan,’’ ujarnya  saat tampil dalam podcast di akun YouTube Abraham Samad Speak UP.

Prof Ikrar  dalam podcast tersebut  yang dipandu mantan Ketua KPK Periode 20211-2015 Abraham Samad,  juga mengingatkan institusi Kepolisian dan TNI tidak boleh sama sekali terlibat dalam kegiatan politik. Bahkan menurut Ikrar, pihak Kepolisian dan TNI. Sesungguhnya tidak boleh sama sekali merangkap jabatan atau menduduki jabatan di institsu sipil.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekarang sudah ada 4.351 anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis  tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  Salah satunya adalah institusi Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top