Guru Besar (NTU) Singapura, Sulfikar Amir Angkat Bicara
Jakarta — Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini benar benar sedang diujung tanduk. Belum redah desakan pemakzulan anggota purnawirawan TNI, kini muncul masalah baru. Status ijazah yang digunakan saat mendaftar maju sebagai calon wakil presiden saat pilpres 2024 digugat ke pengadilan karena dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak sah secara hukum.
Sebelumnya saat pemilihan Presiden 2024 yang lalu, Gibran yang juga anak Presiden berkuasa saat itu, Joko Widodo maju mendaftar dengan posisi Wakil Presiden berpasangan Prabowo Subianto selaku Calon Presiden. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan syarat Pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kementerian Pendidikan saat itu dijabat Nadin Makarin menerbitkan surat keterangan tentang pengesahan dan pengakuan pendidikan Gibran saat bersekolah di Singapura setara dengan lulus SMA di Indonesia. Surat keterangan tersebut rupanya mengundang polemik di masyarakat luas. Mereka ragu surat tersebut terbit tanpa ada intervensi dari Joko Widodo sebagai Presiden saat itu.
Prof. Sulfikar Amir, Guru Besar dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, juga angkat bicara soal status Pendidikan Gibran. Sulfikar menjelaskan sistem Pendidikan di Singapura memang berbeda dengan di Indonesia. Di mana Singapura sesungguhnya mengikuti sistem Pendidikan British atau Inggris dengan sistem penjenjaman yakni Primary School dan Secondary School. Demikian dijelaskan saat tampil podcas di kanal youtube Abraham Samad Speak UP, milik mantan Ketua KPK Periode 2011-2015.
Menurutnya, sama seperti di Indonesia setiap anak di Singapore juga akan mengikuti Pendidikan dasar selama 6 tahun yang disebut Primary School. Lalu, anak yang lulus akan lanjut ke Secondary School yang durasinya empat tahun.
’Kalau di hitung-hitung waktu di Indonesia mirip SMP Plus. Atau kalau di Indonesia sama kelas 10 di SMA,’’ ujarnya menganalogikan Pendidikan di Indonesia dengan pendekatan durasi waktu lamanya orang bersekolah.

Setiap anak atau siswa yang selesai Secondari School, tidak otomatis disebut lulus. Siswa akan menempuh tes yang disebut O Level atau Ordinary Level, baru setelah itu mereka punya pilihan berdasarkan nilai tes atau minatnya untuk lanjut pendidikan tinggi.
‘’Siswa yang nilai O Level-nya bagus dan tinggi, biasanya dapat masuk ke A Level atau Advance Level, atau disebut juga Junior College (JC) di Singapura. Sementara, siswa yang nilai tes O Level-nya rendah tetapi berminat untuk cepat bekerja, bisa masuk ke politeknik dengan durasi studi selama tiga tahun,’’ tambahnya agak meragukan Gibran bisa menempuh Pendidikan di MDIS sedangkan pendidikan menengahnya dinilai tidak memenuhi syarat apabila menilik standar di Singapura. Sulfikar tidak menanggapi kualifikasi MDIS. Ia hanya menjelaskan selama ini, di Singapura semua Universitas sesungguhnya bersatus negeri. Ada swasta seperti MDIS tapi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan ijazah atau memberikan gelar kepada seseorang. Mereka harus berkolaborasi atau menyewa kurikulum perguruan tinggi di luar untuk digunakan. Dan ijazahnyajuga terbit dari luar dari luar



