Majelis Sidang Sengketa Informasi Agendakan Pemeriksaan di Tempat Dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta,- Sidang lanjutan sengketa informasi di KIP terkait dokumen ijazah mantan Presiden RI ke – 7 Joko Widodo (Jokowi) akan digelar dengan pemeriksaan di tempat. Ketua Majelis Sidang Rospita Vicy Paulyn di hadapan sidang menjelaskan pemeriksaan di tempat dilakukan untuk mengecek, memeriksa semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi.
‘’Kami akan periksa semua dokumen-dokumen yang selama ini sudah disebutkan dalam persidangan. Kami akan cek lebih teliti secara keseluruhan,’’ ujarnya sembari menjelaskan dalam sidang di tempat nantinya hanya melibatkan pihak termohon yakni KPU RI, KPU DKI Jakarta dan KPU Surakarta. Sedangkan pemohon dari kelompok Bon Jowi (Bongkar Jokowi) tidak dilibatkan dengan alasan beberapa dokumen yang akan diperiksa statusnya masih dikecualikan.
‘’Untuk KPU RI silahkan semua dokumennya di siapkan. Kami akan ke sana dan periksa. Untuk KPU DKI Jakarta juga akan kami datangi. Sedangkan untuk KPU Surakarta, silahkan dokumennya (berkas yang digunakan Jokowi saat mendaftar Walikota) dan aturan yang berkaitan silahkan dibawa di Kantor KPU Pusat. Kami akan periksa di sana,’’ jelasnya mengaku pihaknya tidak bisa datang ke KPU Surakarta untuk memeriksa langsung karena alasan efesiiensi.
Sebelumnya Bon Jowi selaku pemohon telah mengajukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan keabsahan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai pejabat publik, baik saat maju sebagai calon Walikota Solo, Calon Gubernur DKI Jakarta maupun Calon Presiden RI dibuka ke publik.
Bon Jowi mempertanyakan motif KPU sampai sekarang ini kekeh menutup nutupi dokumen yang berkaitan Jokowi tanpa sadar dengan sikapnya membuat publik semakin curiga, ada apa dengan kasus ijazah Jokowi dan KPU.
‘’apalagi hal yang sangat mendasar yakni verifikasi faktual kebenaran ijazah Jokowi saat mendaftar rupanya tidak dilaksanakan oleh KPU,’’ ujar Petrus Selestinus, coordinator tim kuasa hukum Bon Jowi.



