JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, melontarkan kritik tajam terkait proses pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAKUP yang diunggah selasa 24/2/2026 kemarin, Feri menegaskan bahwa penunjukan ini tidak sekadar bermasalah secara etik, tetapi juga menabrak dinding administratif yang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah empat poin utama pelanggaran administrasi dan prosedural yang disoroti oleh Feri Amsari:
1. Pengabaian Prinsip Transparansi dan Partisipasi Publik
Feri menekankan bahwa berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
- Temuan: Proses penunjukan Adies Kadir dianggap dilakukan dalam ruang gelap tanpa pengumuman terbuka kepada publik untuk memberikan masukan.
- Dampak Administrasi: Ketiadaan ruang bagi publik untuk menguji rekam jejak (tracking) calon membuat proses seleksi di DPR dianggap cacat hukum karena mengabaikan mandat “partisipasi bermakna” (meaningful participation).
2. Pelanggaran Syarat “Bukan Anggota Partai Politik” (Netralitas)
Meskipun undang-undang tidak secara eksplisit melarang politisi mendaftar, Feri menyoroti syarat integritas dan kenegarawanan yang secara administratif mensyaratkan pelepasan atribut politik praktis.
- Argumen: Seseorang yang masih menjabat sebagai pengurus inti partai politik dan pimpinan DPR saat dicalonkan menciptakan benturan kepentingan administrasi. Feri menilai seharusnya ada jeda waktu (cooling-off period) yang jelas sebelum seorang politisi aktif bisa mengemban jabatan yudisial, agar tidak terjadi “impor” kepentingan partai ke dalam putusan MK.
3. Manipulasi Prosedur Pengawasan (Kasus MKMK)
Feri mengungkap adanya dugaan upaya administratif dari DPR untuk melumpuhkan fungsi pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
- Modus: Ketika muncul laporan masyarakat terkait kelayakan Adies Kadir, DPR justru dianggap melakukan manuver untuk menghambat verifikasi laporan tersebut. Secara administratif, setiap keberatan publik terhadap calon pejabat publik wajib diproses dan dijawab melalui mekanisme formal, namun hal ini diabaikan.
4. Maladministrasi dalam Verifikasi Syarat “Negarawan”
Dalam dokumen administrasi pencalonan, setiap kandidat harus membuktikan dirinya sebagai “Negarawan”. Sayangnya, Adies Kadir dianggap tidak memenuhi syarat tersebut. Bahkan Adies adalah salah satu anggota DPR yang saat masih menjabat sempat bermasalah secara etika. Beliau bahkan sempat kena sanksi meski akhirnya kembali menjabat lagi.
sumber : Feri: Adies Kadir Tidak Pantas Jadi Hakim MK Secara Etik & Moral | #SPEAKUP




waduhh makin ke sini kok makin ke sana yaa?