JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami sengkarut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hari ini, tim antirasuah kembali menggeledah kediaman pribadi mantan Wakil Menteri (Eks Wamen) Imipas Silmy Karim.. Langkah paksa ini dilakukan menyusul penyerahan diri sang eks wamen setelah sempat menghilang dari radar buruan petugas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga sore ini proses penggeledahan masih berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian. Ini merupakan penggeledahan kedua kalinya yang menyasar aset properti milik tersangka dalam upaya mencari dokumen krusial dan bukti elektronik tambahan.
Kronologi Penyerahan Diri dan Penggeledahan Kedua
Kasus ini sempat diwarnai drama penegakan hukum. Setelah mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik dan sempat tidak diketahui keberadaannya, Eks Wamen Imipas akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK kemarin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK menyatakan bahwa langkah penggeledahan kedua ini merupakan pengembangan langsung dari hasil pemeriksaan awal pasca-penyerahan diri tersangka.
“Kami perlu bergerak cepat menyita barang bukti yang diduga kuat berusaha disembunyikan. Tim penyidik saat ini masih berada di lokasi untuk mengamankan bukti-bukti transaksi dan dokumen kedinasan yang relevan,” ujar sumber resmi KPK di Jakarta.
Menguak Modus Operandi: Gratifikasi dan Pungli Izin Tinggal WNA
Dugaan rasuah yang menjerat Eks Wamen Imipas ini terbilang sistematis. Berdasarkan sumber valid dari lingkungan penegak hukum, perkara ini bermula dari kewenangan besar yang bersangkutan dalam pengawasan dan penerbitan dokumen keimigrasian.
Modus operandi yang berhasil diendus penyidik meliputi:
- Tarif Khusus Jalur Cepat (Pungli): Adanya komitmen fee atau pungutan liar di luar jalur resmi untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Surat Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA) tertentu.
- Gratifikasi Korporasi: Penerimaan sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja asing (TKA) agar proses birokrasi dan audit keimigrasian dipermudah.
Laporan PPATK: Menelusuri Rekening Penampung yang Disembunyikan
Sengkarut korupsi ini semakin terang benderang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan Laporan Hasil Analisis (LHA) ke penyidik KPK.
Data PPATK mencium adanya anomali keuangan berupa aliran dana bernilai miliaran rupiah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tersangka. Untuk mengelabui aparat, modus klasik digunakan:
- Rekening Nominee: Uang hasil pungli dan gratifikasi diduga tidak mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka, melainkan disembunyikan melalui beberapa rekening pihak ketiga, termasuk kerabat dekat dan staf khusus yang sengaja disiapkan.
- Transaksi Tunai Berulang: Ditemukan pola penarikan dan penyetoran tunai dalam jumlah akumulatif besar yang diduga kuat untuk memutus rantai pelacakan aliran dana (money laundering).
Menanti Status Hukum dan Penahanan Resmi
Pimpinan KPK menegaskan tidak akan menoleransi praktik rasuah yang mencederai pelayanan publik, khususnya di sektor imigrasi yang menjadi gerbang perbatasan negara.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum Eks Wamen Imipas pasca-penyerahan diri dan hasil penggeledahan hari ini akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan malam nanti, sekaligus kepastian mengenai penahanan badan terhadap tersangka.
Penyidik meyakini, barang bukti yang diamankan dari penggeledahan kedua ini akan memperkuat konstruksi pasal mengenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



