ASN: Bukan Sekadar Datang, Absen, dan Pulang

screenshot 2025 09 24 103726

Oleh: Djohermansyah Djohan

(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Founder i-Otda)

Pernyataan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy bahwa masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sekadar “datang, absen, ngopi, lalu pulang” memicu reaksi keras. Banyak yang merasa tersinggung karena kritik tersebut dinilai menggeneralisasi jutaan aparatur yang saban hari bekerja keras melayani masyarakat di berbagai pelosok negeri.

Namun, polemik ini tak boleh berhenti pada urusan senggol-menyenggol perasaan. Yang jauh lebih krusial adalah menjadikannya momentum koreksi atas budaya kerja birokrasi yang masih menyisakan persoalan produktivitas dan akuntabilitas.

Di negara demokrasi, DPR tentu berhak mengawasi kinerja ASN. Namun, kritik semacam itu idealnya bertumpu pada data empiris, bukan sekadar kesan atau generalisasi. Tanpa data yang valid, kritik terancam bergeser menjadi stigma yang mencederai jutaan ASN berdedikasi tinggi—mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga petugas administrasi daerah.

Pergeseran Budaya Kerja

Meski begitu, bukan berarti sentilan DPR sepenuhnya keliru. Faktanya, budaya kerja birokrasi kita memang belum sepenuhnya bergeser dari orientasi kehadiran menuju orientasi kinerja. Masih ada pegawai yang menganggap kewajibannya tuntas begitu memindai sidik jari atau iris mata. Padahal, publik menilai birokrasi bukan dari data absensi, melainkan dari mutu pelayanan yang mereka terima.

Di sinilah letak akar masalahnya. Reformasi birokrasi selama ini terlalu sibuk dengan urusan regulasi, digitalisasi administrasi, dan penataan struktur. Langkah-langkah tersebut penting, tetapi tidak otomatis mengubah tabiat. Budaya kerja tidak lahir dari sekadar lembaran peraturan, melainkan dari kepemimpinan, keteladanan, pengawasan, serta konsistensi sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment).

Oleh karena itu, absensi tidak boleh lagi dijadikan indikator utama disiplin. Kehadiran hanyalah syarat minimum. Ukuran utamanya haruslah hasil kerja, kecepatan pelayanan, dan kemanfaatan bagi publik. Negara tidak membayar ASN untuk mematung di balik meja selama delapan jam, melainkan untuk memberikan pelayanan publik yang prima.

Mengoptimalkan e-Kinerja dan Sistem Merit

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki instrumen pengukur lewat aplikasi e-Kinerja BKN. Jika diterapkan secara luas dan konsisten, ruang bagi budaya “datang, duduk, ngopi, lalu pulang” otomatis akan menyempit.

Sayangnya, e-Kinerja hari ini kerap terjebak menjadi formalitas administratif belaka—sekadar penggugur kewajiban harian dan bulanan. Pada praktiknya, promosi, mutasi, hingga pencairan tunjangan kinerja (tukin) masih kerap disusupi faktor nonkinerja. Selama praktik ini dibiarkan, prinsip merit system hanya akan menjadi slogan indah di atas kertas.

Konsekuensi atas kinerja harus ditegakkan secara tegas:

  • Tukin, promosi, dan kenaikan pangkat wajib diganjar hanya kepada mereka yang berprestasi.
  • ASN berkinerja buruk wajib dibina secara serius. Jika tetap tidak berubah, sanksi tegas hingga pemberhentian harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Wacana revisi UU ASN yang memperluas ruang pemberhentian bagi ASN yang konsisten gagal memenuhi target kinerja sangat layak dipertimbangkan. Adagium lama bahwa “masuk PNS sulit, keluar juga sulit” harus dikikis. Persepsi ini sangat tidak sehat bagi organisasi modern.

Peran Pemimpin dan Evaluasi Total

Meski demikian, kewenangan memberhentikan ASN jangan sampai berubah menjadi alat kekuasaan atau kesewenang-wenangan politik. Penilaian kinerja harus objektif, transparan, dan terukur, serta melibatkan lembaga etik independen untuk melindungi pegawai dari intervensi.

Di saat yang sama, para pimpinan instansi tidak boleh cuci tangan. Budaya kerja bawahan adalah cermin dari keteladanan pimpinannya. Reformasi birokrasi mustahil berhasil jika perubahan hanya dituntut dari level bawah, sementara para pimpinan melenggang bebas dari evaluasi.

Pada akhirnya, kritik DPR ini sebaiknya disikapi sebagai alarm pengingat: bahwa reformasi birokrasi kita masih belum selesai. Negara tidak membutuhkan ASN yang sekadar datang, absen, lalu pulang. Negara membutuhkan aparatur yang saban hari mampu membuktikan bahwa setiap rupiah gaji dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang profesional, cepat, dan berintegritas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top