JAKARTA – Keabsahan dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo kembali dihantam kritik keras. Pakar IT sekaligus aktivis Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Dr. Leony Lydia, MT, membongkar kejanggalan fatal pada dua salinan ijazah legalisir yang digunakan Jokowi saat mendaftar Capres pada Pilpres 2014 dan 2019.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Bonjowi dari KPU RI, kedua legalisir ijazah tersebut terbukti ”ompong” tanpa keterangan tanggal, bulan, dan tahun pengesahan. Padahal, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara eksplisit mensyaratkan elemen penanggalan sebagai syarat sahnya sebuah dokumen negara.
“Legalisir itu tindakan pejabat publik untuk mengesahkan fotokopi sesuai aslinya pada waktu tertentu. Tanpa tanggal, pengesahan itu gelap; kita tidak tahu kapan dilakukan. Ini jelas melanggar kaidah administrasi pemerintahan,” tegas Leony dalam podcast di kanal YouTube Asanesia TV.
Cacat Formil yang Diloloskan KPU
Leony menilai ketiadaan tanggal bukan sekadar “khilaf” administrasi, melainkan cacat formil yang sangat serius. Ia mempertanyakan integritas verifikasi KPU yang meloloskan berkas di bawah standar prosedur operasional (SOP) pendidikan.
“Bagaimana mungkin dokumen untuk jabatan tertinggi di negeri ini stempelnya ‘blong’ tanpa tanggal? Secara hukum, KPU wajib menyatakan berkas tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejak awal verifikasi,” cetusnya.
Skandal Prosedur: UGM Tak Punya Catatan?
Kejanggalan ini semakin meruncing setelah fakta persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) terungkap. Leony membeberkan bahwa pihak UGM tidak mampu menunjukkan data atau catatan informasi yang membuktikan apakah Jokowi pernah mengajukan permohonan legalisir ijazah atau tidak.
“Publik patut menggugat kebenaran salinan ijazah tersebut. Ketiadaan tanggal ini memperkuat indikasi adanya masalah kronis dalam rantai verifikasi. Jika UGM saja tidak punya catatan permohonan legalisirnya, lalu stempel itu datang dari mana?” selidik Leony.
Hingga saat ini, baik KPU maupun otoritas terkait masih bungkam terkait alasan teknis di balik raibnya elemen tanggal pada stempel legalisir tersebut. Temuan ini menambah daftar panjang keraguan publik yang kini tengah diuji melalui jalur sengketa informasi dan hukum.



