Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).(KOMPAS.com/Rahel)
JAKARTA – Ruang publik dikejutkan dengan pemandangan miris di Gedung Bundar Kejaksaan Agung hari ini. Hery Susanto, yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4), kini keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara untuk rentang waktu 2013 hingga 2025.
Kronologi Perkara: Skandal Rp1,5 Miliar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi oleh PT TSHI di Kementerian Kehutanan.
- Koordinasi Gelap: Pihak PT TSHI (melalui direkturnya berinisial LKM) diduga menjalin koordinasi dengan Hery Susanto saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya (2021-2026).
- Intervensi Kebijakan: Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 Miliar dengan komitmen untuk mengeluarkan “surat sakti” atau perintah koreksi dari Ombudsman kepada Kementerian Kehutanan.
- Tujuan: Surat tersebut dimaksudkan agar PT TSHI diberi kelonggaran untuk menghitung sendiri beban kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- Penetapan Tersangka: Setelah pemeriksaan intensif pada Kamis pagi, penyidik menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menahan HS.


