JAKARTA – Nada bicara Aktivis Demokrasi, Syamsuddin Alimsyah, meninggi saat membedah skenario pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam tayangan terbaru di Asanesia TV, ia melontarkan pernyataan menohok: bahwa resistensi terhadap lembaga pengawas dan regulasi penyitaan aset adalah indikator nyata siapa yang sedang dilindungi.
KPK Dilumpuhkan, RUU Perampasan Aset “Dikubur”
Syamsuddin menegaskan bahwa pola pelemahan ini sudah terlihat jelas. Dimulai dengan pelumpuhan KPK melalui revisi undang-undangnya, kini giliran RUU Perampasan Aset yang dibikin “mati suri” di tangan DPR RI.
“Hanya orang koruptor yang tidak ridho kehadiran KPK, apalagi sampai KPK itu kuat. Dan sekarang, kita lihat sendiri, KPK sudah dilumpuhkan. Logika yang sama berlaku untuk RUU Perampasan Aset; hanya mereka yang hartanya kotor yang tidak akan senang dengan aturan ini,” ujar Syamsuddin dengan lugas.
Apakah DPR Berisi Koruptor?
Pertanyaan retoris namun tajam muncul ke permukaan: Apakah DPR enggan mengesahkan RUU ini karena mereka adalah kumpulan koruptor? Syamsuddin tidak memberikan label secara general, namun ia menyoroti anomali perilaku legislatif. Menurutnya, jika anggota DPR merasa bersih dan mewakili kepentingan rakyat, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda regulasi yang justru akan menyelamatkan uang negara.
“Kalau tidak korupsi, kenapa harus takut? Mengulur waktu selama belasan tahun hanya memperkuat kecurigaan publik bahwa ada ketakutan kolektif di Senayan,” lanjutnya.
Apa yang Sebenarnya Ditakuti DPR?
Berdasarkan ulasan Syamsuddin, ada beberapa poin krusial dalam RUU Perampasan Aset yang menjadi “momok” bagi para politisi:
- Pemiskinan Tanpa Ampun: RUU ini memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu proses pidana yang berbelit-belit (Non-Conviction Based).
- Pembuktian Terbalik: Para pejabat harus mampu membuktikan dari mana asal-usul harta kekayaannya yang tidak wajar. Jika gagal, aset disita.
- Harta yang Disembunyikan: Regulasi ini menyasar aset yang disamarkan atas nama keluarga, sopir, hingga perusahaan cangkang, yang selama ini menjadi modus klasik para koruptor.
Janji yang Dikubur
Penundaan berkali-kali dengan alasan “masih perlu kajian” dianggap Syamsuddin sebagai bahasa politik untuk mengubur RUU ini secara perlahan. Publik kini dipaksa menonton drama di mana para wakil rakyat terlihat lebih sibuk mengamankan “benteng” mereka sendiri ketimbang memperkuat instrumen hukum nasional.
“Jangan salahkan masyarakat jika akhirnya menyimpulkan bahwa DPR memang sengaja mengubur RUU ini demi menyelamatkan diri masing-masing,” pungkasnya.



