JAKARTA – Komitmen DPR RI dalam pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan. Meski desakan publik menguat, nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini masih gelap gulita. Alih-alih menjadi prioritas, regulasi yang digadang-gadang mampu memiskinan koruptor ini justru tampak sengaja “dikubur” dalam tumpukan agenda politik yang tak berujung.
Aktivis Demokrasi, Syamsuddin Alimsyah, dalam tayangan di kanal Asanesia TV, memberikan kritik pedas terhadap lambannya gerak parlemen. Ia menilai ada ketidaksinkronan yang nyata antara janji-janji manis di depan kamera dengan realita pembahasan di ruang sidang.
“Publik seperti sedang diprank. Di satu sisi bilang setuju demi citra, tapi di sisi lain prosesnya macet total di DPR. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal kemauan politik yang nihil,” ujar Syamsuddin dalam kutipannya di video tersebut.
Alasan di Balik “Ketakutan” Parlemen
Bukan tanpa alasan RUU ini dijauhi. Substansi utama RUU ini adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, di mana negara bisa menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.
Bagi Syamsuddin, hal inilah yang menjadi momok bagi para politisi. Ia menegaskan bahwa RUU ini adalah “obat pahit” yang enggan ditelan oleh mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
“Jangan-jangan mereka takut senjata ini nanti berbalik ke arah mereka sendiri. Kalau mereka bersih, kenapa harus takut merampas aset hasil maling?” tegasnya lagi.
Status “Gantung” yang Merugikan Negara
Hingga saat ini, Indonesia masih tertatih-tatih dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi. Tanpa UU Perampasan Aset, aparat penegak hukum seringkali hanya bisa memenjarakan orangnya, namun hartanya tetap aman tersimpan di luar negeri atau disamarkan atas nama orang lain.
Sikap abai DPR ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi. Jika terus ditunda, publik akan semakin yakin bahwa narasi antikorupsi di Senayan hanyalah komoditas politik tanpa isi.



