Dosen Lulusan Australia Minta Jaminan Perlindungan MK, Mengaku Digaji Hanya Rp3,3 Juta dan Diintimidasi Kampus

whatsapp image 2026 07 03 at 14.31.11 (1)

JAKARTA — Sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026) diwarnai isak tangis dan pengakuan mengejutkan dari ruang sidang. Dr. Cenuk Widya Sresna Sayekti, seorang dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga (Unair), membeberkan potret kelam kesejahteraan tenaga pendidik berkualifikasi tinggi di Indonesia.

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, doktor lulusan MUy University, Australia tahun 2016 ini secara terbuka meminta perlindungan hukum sebelum memulai kesaksiannya.

“Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan,” ujar Cenuk dengan suara bergetar dalam persidangan Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.

Belasan Tahun Mengabdi, Gaji di Bawah UMK

Cenuk membeberkan fakta memprihatinkan terkait struktur remunerasi dosen. Memulai karier sejak 2010, ia kini mengantongi gaji pokok bersih sebesar Rp3,3 juta per bulan setelah dipotong pajak 15%. Angka tersebut, menurutnya, sudah mencakup tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.

“Setelah belasan tahun berkarir, menyelesaikan pendidikan doktor, dan memperoleh sertifikat pendidik (Serdos), penghasilan dasar saya masih sangat terbatas dan berada di bawah UMK Surabaya,” ungkapnya.

Kerentanan ekonomi ini kian nyata ketika sistem evaluasi beban kerja dosen (BKD) miliknya dinyatakan “Tidak Memenuhi” pada semester ini. Akibat sistem tersebut, tunjangan sertifikasi dosen (Serdos) miliknya terancam distop untuk semester depan, yang secara otomatis memotong hampir separuh dari total pendapatannya.

Dampak Finansial terhadap Kebebasan Akademik

Tidak hanya persoalan isi dompet, Cenuk juga membongkar adanya fenomena chilling effect atau pembungkaman hak suara akademisi di lingkungan kampus. Ia mengaku mendapatkan sanksi administratif dan pengucilan setelah melayangkan kritik terhadap institusi negara di media sosial pribadinya, serta saat mengikuti aksi Hari Buruh (May Day) 2025 di Jakarta.

“Saya dikeluarkan dari beberapa team teaching mata kuliah, tidak dilibatkan dalam pengujian, dan riset saya dianggap ilegal sehingga dananya tidak dicairkan. Alasannya selalu dikaitkan dengan status kepegawaian saya yang tidak jelas, padahal saya adalah dosen tetap non-ASN resmi,” cecar Cenuk.

Ia menambahkan bahwa untuk menyambung hidup dan menutupi kebutuhan dasar di kota besar, dirinya terpaksa mengambil pekerjaan sampingan di luar kampus sebagai konsultan. “Slip gaji dosen yang saya miliki bahkan ditolak saat mengajukan cicilan KPR karena dianggap tidak memenuhi standar kelayakan bank,” tambahnya.

Respons Tegas Mahkamah Konstitusi

Mendengar kesaksian yang sarat tekanan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK langsung memberikan peringatan keras secara terbuka kepada pihak birokrasi kampus dan pemerintah. MK menegaskan akan mengawal penuh keamanan para saksi pasca-sidang.

“Tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari para saksi yang hadir di persidangan ini. Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau sampai ada laporan bahwa kampus melakukan tindakan merugikan kepada yang bersangkutan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sidang yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) ini menuntut kepastian hukum agar dosen mendapatkan jaminan gaji pokok yang layak di atas upah minimum. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon serta tanggapan tertulis tambahan dari Kementerian PAN-RB dan Kemendikti Sainstek.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top