AKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap tegas dan mengeluarkan peringatan keras kepada birokrasi kampus serta kementerian terkait pasca-adanya pengakuan intimidasi yang dialami para dosen yang bersaksi dalam sidang pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen. MK menjamin akan mengawal penuh keselamatan para saksi dan memastikan pekerjaan mereka tidak diganggu gugat.
Ketegasan ini dipicu oleh kesaksian emosional dari Dr. Cenuk Widya Sresna Sayekti (dosen Unair) dan Dinda Dinanti, S.H., M.H. (dosen UPN Veteran Jakarta) dalam sidang Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno MK. Sebelum memberikan keterangan, para saksi secara terbuka mengetuk pintu hati majelis hakim untuk meminta perlindungan hukum karena merasa sedang mempertaruhkan mata pencaharian mereka.
Menanggapi kekhawatiran yang mendalam tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi langsung memotong persidangan untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum secara terbuka. MK menegaskan bahwa ruang sidang adalah mimbar suci pencarian keadilan yang tidak boleh dinodai oleh tindakan represif di luar persidangan.
“Dihimbau kepada siapapun yang berkaitan dengan kesaksian para saksi hari ini, khususnya dari kampus, tidak boleh kemudian nanti ada dampak negatif dari para saksi yang hadir di persidangan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi dari atas podium ruang sidang.
Ancaman Sanksi Khusus dari Mahkamah
Majelis Hakim Konstitusi juga memberikan peringatan kepada pihak Pemerintah—dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Sainstek) serta Kementerian PAN-RB—untuk ikut mengondisikan dan mengawasi jalannya pasca-sidang di tingkat universitas.
MK menyatakan tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum atau memberikan atensi khusus jika mendapati adanya laporan pembalasan (retaliasi) dari pihak rektorat maupun dekanat tempat para saksi mengajar.
“Nanti Mahkamah bisa memberi atensi khusus kalau nanti sampai ada laporan bahwa kampus yang mengirimkan ada dosennya yang menjadi saksi, kemudian ada dampak yang mengenai pada yang bersangkutan, termasuk dari pemerintah mungkin juga bisa meng-endorse untuk mengkondisikan itu,” lanjut Ketua Majelis Hakim secara lugas.
Perlindungan Terhadap Hak Sipil dan Kebebasan Akademik
Respons progresif dari MK ini dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan akademik di Indonesia yang belakangan dinilai terus menyusut akibat tekanan birokrasi. Hakim menegaskan bahwa memberikan kesaksian di bawah sumpah di muka persidangan adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Langkah cepat Majelis Hakim MK ini langsung direspons positif oleh perwakilan Serikat Pekerja Kampus (SPK) selaku kuasa hukum pemohon. Jaminan dari MK ini diharapkan dapat meruntuhkan chilling effect atau rasa takut yang selama ini membayangi para dosen non-ASN di berbagai penjuru Indonesia untuk menyuarakan ketimpangan upah dan ketidakpastian kerja.
Dengan adanya garansi hukum langsung dari Mahkamah Konstitusi, para saksi diharapkan dapat kembali menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus masing-masing tanpa harus dihantui rasa takut akan pemecatan, penurunan status, maupun pengucilan akademik.



