JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menetapkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap alih fungsi lahan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Alasan Menhut bahwa amplop berisi uang telah dikembalikan ke Polres sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinilai cacat secara doktrin hukum tindak pidana korupsi (tipikor).
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, Dr. Moch. Jasin, memberikan analisis delik hukum secara tajam. Ia menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana modern, posisi Menhut sudah masuk dalam jerat delik formil yang tidak bisa dianulir hanya dengan mengembalikan uang. Analysis hukum ini dibeberkan Jasin dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (8/7/2026).
Berikut adalah tiga analisis delik hukum utama mengapa Menteri Kehutanan tetap bisa—dan harus—ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Suap Adalah Delik Formil: Terima Uang, Pidana Selesai
Jasin menjelaskan bahwa tindak pidana suap menyuap (sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12 UU Tipikor) mengadopsi prinsip delik formil. Artinya, perbuatan pidana korupsi tersebut telah dianggap selesai, sempurna, dan sah secara hukum begitu uang atau fasilitas berpindah tangan atau diterima oleh penyelenggara negara.
“Suap dan gratifikasi itu delik formal. Jadi yang terpenting adalah pada saat uang itu disampaikan kepada Menteri Kehutanan, apakah berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya? Jika iya, maka detik itu juga pidananya sudah terjadi,” urai Jasin.
Dalam hukum tipikor, tidak perlu menunggu sampai Menteri Kehutanan menerbitkan izin alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diminta Bupati Kuansing. Fakta bahwa uang sudah masuk ke wilayah otoritas menteri sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana.
2. Pengembalian Uang Bukan Abolisi (Penghapusan) Pidana
Menhut Raja Juli Antoni menggunakan pembelaan seolah-olah pengembalian uang menggugurkan status pidananya karena diklaim belum melewati batas waktu 30 hari. Jasin mematahkan argumentasi tersebut secara telak.
Aturan batas waktu 30 hari dalam Pasal 12C UU Tipikor hanya berlaku untuk gratifikasi murni—yakni pemberian yang tidak memiliki unsur transaksional (meeting of minds). Sementara dalam kasus ini, pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing memiliki latar belakang (background) yang sangat klir, yaitu pengurusan izin alih fungsi lahan hutan.
“Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan pidananya karena ini sudah masuk kategori suap, bukan gratifikasi biasa. Di dalam hukum suap, mengembalikan uang yang sudah diterima tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku,” tegas mantan Irjen Kementerian Agama tersebut. Tindakan mengembalikan uang pasca-kejadian paling duga hanya bisa menjadi faktor yang meringankan di pengadilan, bukan menghapus status tersangka.
3. Yurisprudensi Kuat Kasus Sekretaris Mahkamah Agung
KPK memiliki rekam jejak dan yurisprudensi yang sangat kuat dalam menangani modus “menerima lalu mengembalikan uang” seperti ini. Jasin mencontohkan penanganan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (2019) dan Hasbi Hasan (2023).
Dalam dua kasus tersebut, para tersangka juga mencoba mengaburkan delik dengan dalih uang telah dikembalikan atau tidak berwujud lagi di tangan mereka. Namun, KPK sukses menjerat mereka dengan delik suap dan pemerasan setelah penyidik berhasil membuktikan adanya kesesuaian alat bukti, keterangan saksi-saksi, serta niat jahat (mens rea) di balik pengurusan perkara di MA.
“KPK harus merefer ke kasus yurisprudensi itu. Polanya mirip. Selama didapatkan data-data hasil pemeriksaan, kesesuaian saksi, keterangan ahli, dan bukti uang itu sendiri, maka status deliknya otomatis menjadi suap,” tambah Jasin.
Dua Alat Bukti Sudah Di Tangan
Menutup analisis hukumnya, Dr. Moch. Jasin menyatakan bahwa secara materiil, indikasi dan poin-poin hukum untuk menemukan dua alat bukti yang cukup bagi KPK untuk menaikkan status Menhut menjadi tersangka sebenarnya sudah terpenuhi melalui pengembangan OTT Kuansing.
“Poin-poin untuk memperkuat itu (menjadi tersangka) sudah ada, sudah terpenuhi. Sekarang bolanya ada di KPK. Jangan takut sama menteri, jangan sampai melempem karena ada pengaruh kekuasaan,” pungkas Jasin lugas.



