Eks Wakil Ketua KPK Bongkar Kejanggalan “Amplop” Menhut: Salah Prosedur dan Aroma Kuat Backdate

whatsapp image 2026 07 07 at 17.04.50 (1)

JAKARTA – Klaim Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai cacat hukum dan sarat kejanggalan. Langkah menteri mengembalikan uang melalui kantor polisi alih-alih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut sebagai salah kaprah besar dalam hukum tindak pidana korupsi.

Hal ini dibongkar secara gamblang oleh mantan Wakil Ketua KPK periode 2007–2011, Dr. Moch. Jasin, dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu (8/7/2026). Jasin menyoroti dua kejanggalan fatal dalam prosedur pengembalian uang tersebut yang justru memperkuat indikasi adanya tindak pidana suap.

Prosedur Keliru: Titip Polres, Bukan Lapor KPK

Kejanggalan pertama yang paling mencolok adalah jalur pengembalian uang. Menhut mengaku memerintahkan ajudannya untuk membawa uang tersebut ke Polres guna dikembalikan kepada Bupati Kuansing setelah menyadari adanya map berisi uang yang tertinggal pasca-audiensi.

Dr. Moch. Jasin menegaskan bahwa dalam hukum tipikor, mekanisme tersebut keliru total dan tidak dikenal. Jika seorang penyelenggara negara menerima uang atau barang yang diduga gratifikasi atau suap, demi hukum ia wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja, bukan mengembalikannya sendiri atau menitipkannya ke instansi lain.

“Pengembaliannya salah. Yang mempunyai kewenangan untuk menerima laporan gratifikasi itu ya KPK. Apalagi sekarang sudah diberikan kemudahan lewat Gold KPK (Gratifikasi Online KPK). Gak usah nyuruh staf atau ajudan, menteri bisa laporkan sendiri langsung lewat aplikasi,” ujar Jasin.

Dengan tidak dilaporkannya uang tersebut ke KPK, tindakan Menhut dinilai tidak memenuhi syarat pembebasan ancaman pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor.

Aroma Rekayasa Tanggal (Backdate)

Kejanggalan kedua terletak pada kronologi waktu yang diklaim oleh pihak Kementerian Kehutanan. Menhut menyatakan bahwa proses pengembalian uang tersebut dilakukan 17 hari sebelum peristiwa OTT Bupati Kuansing pecah.

Jasin secara blak-blakan menyebut kronologi tersebut mencurigakan dan diduga kuat merupakan upaya rekayasa tanggal mundur (backdate) untuk menghindari jerat hukum seolah-olah pengembalian dilakukan atas kesadaran sendiri sebelum adanya kasus hukum.

“Dia menyatakan 17 hari sebelum peristiwa OTT, ini kan banyak orang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate. Bisa saja diakal-akalin agar seakan-akan (dikembalikan) sebelum terjadi OTT,” ungkap Jasin.

Jasin mendesak tim penyidik KPK untuk tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. KPK harus mengejar kebenaran materiil dengan memeriksa rantai saksi, mulai dari ajudan menteri, staf kementerian, hingga petugas di Polres yang menerima titipan uang tersebut guna mencocokkan tanggal logis pengembalian.

Delik Suap Telah Sempurna

Lebih jauh, Jasin mengingatkan bahwa karena pertemuan antara Menhut dan Bupati Kuansing tersebut dilatarbelakangi oleh urusan transaksional—yakni pengurusan izin alih fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT)—maka status hukumnya otomatis bergeser dari gratifikasi menjadi delik suap menyuap (Pasal 5 atau Pasal 12 UU Tipikor).

Dalam konstruksi hukum suap yang bersifat delik formil, pidana telah dianggap selesai dan sempurna begitu uang berpindah tangan. Tindakan mengembalikan uang ke Polres pasca-penerimaan sama sekali tidak menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi.

“Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan pidananya karena ini sudah masuk kategori suap. Dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. KPK harus secepatnya memanggil Menhut dan menaikkan statusnya, jangan takut sama kekuatan kekuasaan,” pungkas Jasin secara lugas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top