JAKARTA — Penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) terus mendapat dukungan penggiat pemilu sebagai solusi efisiensi anggaran yang selama ini terkesan boros dan rawan korupsi. Selain efisiensi dan akurasi data, e-voting juga digadang-gadang mampu meminimalisir kecurangan pemilu yang kerap menjadi persoalan berulang.
Meski begitu, sikap hati-hati tetap harus menjadi prioritas. Penerapan e-voting tanpa kematangan ekosistem hukum dan teknologi menyimpan potensi bahaya laten yang justru bisa meruntuhkan fondasi integritas demokrasi.
Peringatan tegas ini menjadi ulasan utama dalam diskusi reguler yang diselenggarakan Yayasan ASA Indonesia bekerja sama dengan KOPEL Indonesia di Kantor ASA Indonesia. Diskusi bertema “Sistem E-Voting, Korupsi, dan Kecurangan Pemilu: Tantangan Kepercayaan Publik” tersebut menghadirkan pakar Teknologi Informasi (TI), Dr. Ridho Rahmadi, sebagai pemantik utama.
Dalam pemaparannya, Dr. Ridho Rahmadi menyoroti pertentangan mendasar antara narasi efisiensi yang didorong pemerintah dengan realitas risiko sistemik di balik digitalisasi pemilu.
Mitos Efisiensi vs. Realitas Risiko: “Black Box System”
Penghematan anggaran—seperti pemangkasan biaya cetak surat suara, distribusi logistik, dan operasional petugas TPS—adalah hal terukur yang sulit terbantahkan. Namun, meski efisiensi adalah keharusan, kualitas dan integritas pemilu jauh lebih utama. Efisiensi tidak boleh mengorbankan kejujuran proses.
“Efisiensi biaya itu fakta yang tidak terbantahkan. Masalah utamanya sekarang adalah bagaimana memastikan proses pemilu tetap berjalan transparan, jujur, dan adil,” tegas Dr. Ridho Rahmadi di hadapan peserta diskusi.
Tiga Kerentanan Utama E-Voting
Diskusi ASA Indonesia dan KOPEL Indonesia membedah tiga ancaman utama jika e-voting dipaksakan tanpa benteng keamanan yang memadai:
- Korupsi Pengadaan dan Dependensi Vendor SwastaProyek perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pemilu bernilai triliunan rupiah rawan menjadi ajang bancakan korupsi. Penyerahan infrastruktur vital pemilu kepada vendor swasta berkode sumber tertutup (proprietary code) mengancam kedaulatan digital sekaligus menutup akses audit independen.
- Modus Kecurangan Digital dan Insider ThreatAncaman terbesar e-voting bukan sekadar serangan hacker dari luar, melainkan intervensi orang dalam (insider threat). Oknum administrator yang memegang akses langsung ke database utama berpotensi mengubah perolehan suara secara terpusat dan masif.
- Hilangnya Jejak Audit (Auditability)Tanpa mekanisme Voter-Verified Paper Audit Trail (VVPAT)—yakni bukti cetak kertas yang diverifikasi pemilih—pembuktian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi hampir mustahil dilakukan secara objektif.
Krisis Kepercayaan Publik dan Legitimasi Demokrasi
KOPEL Indonesia dan Yayasan ASA Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah modal tertinggi dalam demokrasi. Saat ini, sistem pemilu manual—dengan segala keterbatasan logistiknya—masih lebih dipercaya publik karena memiliki tingkat transparansi visual yang tinggi dan mudah dipahami masyarakat awam.
Sebaliknya, kerumitan teknis e-voting memaksa publik untuk “percaya begitu saja” (blind trust) pada sistem. Ketika terjadi dugaan manipulasi, ketidakmampuan otoritas membuktikan integritas kode program akan memicu krisis legitimasi nasional yang berujung pada instabilitas politik.
Sistem E-voting, Korupsi dan kecurangan pemilu dan tantangan Kepercayaan publik – YouTube



