JAKARTA — Gejolak di tubuh Korps Bhayangkara pasca-proses hukum terhadap mantan Jampitsus Febrie Ardiansyah (FA) memicu perdebatan sengit mengenai urgensi pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Isu pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai bukan lagi sekadar wacana publik, melainkan cerminan dari pertarungan faksi dan friksi politik yang kian memanas di lingkaran internal kekuasaan.
Direktur Lingkar Madani sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti, mengungkapkan bahwa situasi di tingkat elite saat ini terbelah antara faksi yang mendesak perombakan kepemimpinan Polri dan kelompok yang berupaya mempertahankan posisi Kapolri.
“Ada pertempuran lah ya, tanda kutip, di antara dua kekuatan ini: kekuatan yang menginginkan Pak Sigit segera diganti dan kekuatan yang tetap menginginkan Pak Sigit itu dipertahankan,” tegas Ray Rangkuti dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Mengurai 10 Alasan Urgensi Pergantian Kapolri
Dalam analisis politik dan hukumnya, Ray membeberkan 10 alasan mendasar mengapa regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri sudah berada di titik kritis:
- Masa Bakti Terlama Pasca-Reformasi: Listyo Sigit Prabowo telah menjabat lebih dari 5 tahun 6 bulan sejak dilantik pada Januari 2021.“Beliau ini sudah menjabat lebih dari 5 tahun 6 bulan, berarti ini Kapolri terlama sepanjang sejarah reformasi dan Kapolri terlama kedua sepanjang sejarah republik,” ungkap Ray.
- Penyumbatan Regenerasi Perwira: Masa jabatan yang telalu panjang dinilai memangkas kesempatan promosi bagi satu generasi perwira tinggi.“Kesempatan untuk regenerasi itu hilang setidaknya satu tingkatan di tubuh Polri,” tambah Ray.
- Stigma “Parcok” dan Netralitas Pemilu: Keterlibatan oknum kepolisian pada Pemilu dan Pilkada 2024 mencoreng independensi institusi.“Munculnya cap ‘parcok’ pada 2024 karena dugaan banyaknya keterlibatan Polri dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” seru Ray.
- Pelanggaran Putusan MK terkait Jabatan Sipil: Penempatan ribuan perwira aktif di lembaga sipil dinilai menabrak aturan hukum.“Banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi… padahal ada putusan MK Nomor 114-PUU/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat di luar institusi kepolisian,” terang Ray.
- Penanganan Unjuk Rasa dan Penahanan Aktivis: Penanganan keras terhadap gelombang protes publik memicu tingkat keprihatinan tinggi.“Ribuan aktivis ditahan dan kini sebagiannya sedang dihadapkan ke pengadilan… Tidak pernah ada dalam sejarah reformasi kita sedemikian banyak orang ditahan dalam satu peristiwa,” tutur Ray.
- Tragedi Kemanusiaan dan Respon Institusi: Insiden tewasnya pengemudi ojek online, Apen Kurniawan, yang memicu kerusuhan massal hingga kini minim evaluasi transparan.“Peristiwa Agustus 2025 di mana banyak kantor polisi dirusak massa akibat meninggalnya saudara Apen Kurniawan… Sampai sekarang tidak ada penjelasan yang cukup oleh kepolisian,” kritik Ray.
- Narasi Lembaga di Bawah Presiden: Pernyataan Kapolri di DPR yang bersikukuh mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden dinilai menutup pintu diskursus reformasi.“Pernyataan Pak Sigit di DPR pada 26 Januari 2026 yang menyatakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan ‘harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan’… Mengapa tidak dibuka perdebatan apakah Polri lebih netral jika di bawah kementerian?” tanya Ray.
- Revisi UU Kepolisian yang Minim Subtansi Reformasi: Disahkannya UU Kepolisian No. 5 Tahun 2026 justru menambah usia pensiun tanpa menyentuh profesionalisme inti.“Mandeknya amanah reformasi polisi… Usia pensiun bertambah dari 58 menjadi 60 tahun, tapi hal-hal penting seperti independensi dari pengaruh politik Presiden justru luput,” tegas Ray.
- Penyimpangan Tupoksi demi Kepuasan Politik: Keterlibatan Polri dalam program non-keamanan seperti penanaman jagung dan Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPBG) dinilai mengaburkan fungsi utama penegakan hukum.“Kalau Pak Sigit punya visi reformasi, dia akan menolak untuk nanam jagung, dia akan menolak untuk mengerjakan MBG. Kenapa? Karena itu bukan tugas polisi, bukan tupoksinya,” cetus Ray.
- Ketegangan Antar-Lembaga dan Tebang Pilih Korupsi: Penanganan kasus hukum eks Jampitsus Febrie Ardiansyah oleh Kortas Tipikor Polri dinilai kontras dengan keengganan membongkar dugaan korupsi internal seperti isu rekening gendut perwira.“Kortas Tipikor kepolisian terlihat ganas terhadap mantan Jampitsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri… Ini memicu ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkas Ray.
Implikasi Tata Kelola Negara
Persoalan ini menegaskan bahwa pergantian Kapolri bukan semata-mata urusan pergantian personel, melainkan ujian bagi konsistensi reformasi kepolisian. Ketika institusi penegak hukum mulai disibukkan oleh agenda politik praktis dan program operasional non-sektoral, profesionalisme serta perlindungan terhadap masyarakat menjadi taruhannya.
Diskusi mendalam mengenai arah reformasi dan peta dinamika faksi kepolisian ini dapat disaksikan selengkapnya pada tayangan Ray Rangkuti: Pro Kontra Pergantian Kapolri Pasca Kasus Febrie | #SPEAKUP di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP,



