JAKARTA — Di balik tegaknya postur keamanan negara, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah menghadapi krisis manajerial internal yang serius. Mandeknya sirkulasi kepemimpinan akibat masa jabatan Kapolri yang terlampau panjang dinilai telah mematikan rantai regenerasi, memicu penumpukan perwira tinggi tanpa jabatan, hingga berujung pada invasi ribuan polisi aktif ke ranah jabatan sipil.
Anomali di tubuh Korps Bhayangkara ini dibongkar oleh Direktur Lingkar Madani (LIMA) sekaligus pengamat politik, Ray Rangkuti. Dalam analisisnya, pangkal persoalan bermula dari masa bakti Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini telah melampaui lima setengah tahun sejak dilantik pada 27 Januari 2021 silam.
“Beliau ini sudah menjabat lebih dari 5 tahun 6 bulan, berarti ini Kapolri terlama sepanjang sejarah reformasi, dan Kapolri terlama kedua sepanjang sejarah republik,” ungkap Ray Rangkuti dalam bincang politik di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.
Sebagai jurnalisme presisi, data menunjukkan bahwa kultur pergantian pucuk pimpinan Polri pasca-Reformasi idealnya bergulir setiap 2 hingga 2,5 tahun. Siklus ini krusial untuk menjaga kelancaran promosi dan pembinaan karier perwira di bawahnya. Namun, tertahannya tongkat komando di satu tangan selama lebih dari setengah dekade telah menciptakan bottleneck (leher botol) yang parah dalam struktur kepangkatan.
“Efeknya, kesempatan untuk regenerasi itu hilang setidaknya satu tingkatan di tubuh Polri. Umumnya di kita setelah reformasi itu 2 tahun, 2 setengah tahun, sudah terjadi regenerasi. Jadi terhambat, menumpuk tuh di lingkaran kepolisian,” tegas Ray.
Lebih tajam lagi, Ray membedah efek domino dari “penumpukan” jenderal bintang satu dan dua yang kehilangan job atau pos jabatan di internal kepolisian. Demi menyalurkan perwira-perwira menganggur ini, institusi Polri mengambil jalan pintas dengan mendistribusikan mereka ke berbagai kementerian dan lembaga negara.
Praktik dwifungsi gaya baru ini tidak hanya merampas ruang profesional sipil, tetapi secara terang-terangan menabrak konstitusi. Ray mencatat ada sekitar 3.000 hingga 4.000 polisi aktif yang kini menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, di tengah defisitnya rasio polisi dengan jumlah penduduk yang mencapai 300 juta jiwa.
“Muncul banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian gara-gara menumpuk tadi… Padahal sudah ada putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian,” kritik Ray Rangkuti.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi agenda Reformasi Kepolisian. Ketika jutaan sarjana sipil menganggur, ribuan pos jabatan kementerian justru diokupasi oleh aparat berseragam aktif atas dalih “kekurangan tempat” di institusi asalnya.
Evaluasi menyeluruh terhadap masa bakti Kapolri kini bukan sekadar desakan politis akibat friksi antar-lembaga, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan sistem meritokrasi dan regenerasi di tubuh Polri, serta mengembalikan institusi tersebut murni pada barak penegakan hukum. Tuntutan publik kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto: beranikah ia mengambil langkah tegas membenahi sirkulasi darah di tubuh Korps Tribrata?



