Ray Sorot Stigma ‘Parcok’ Hingga Ratusan Polisi Aktif Rangkap di Jabatan Sipil Saat Jutaan Anak Menganggur

whatsapp image 2026 08 12 at 10.18.29 (3)

JAKARTA — Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai berada di titik nadir akibat tergerusnya independensi dan netralitas institusi. Gelombang kritik publik terhadap Korps Bhayangkara semakin menguat seiring mengakar kuatnya stigma “Parcok” (Partai Cokelat) pasca-Pemilu dan Pilkada 2024, yang diperparah oleh kebijakan eksodus ribuan perwira polisi aktif ke lembaga-lembaga sipil.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) sekaligus pengamat politik dan hukum, Ray Rangkuti, menilai fenomena ini sebagai bentuk kemunduran substansial dalam sejarah penegakan hukum nasional. Stigma “Parcok” muncul akibat keterlibatan masif dan dugaan keberpihakan oknum kepolisian dalam mengawal kontestasi politik, yang merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat yang netral.

“Munculnya cap ‘parcok’ pada 2024 karena dugaan banyaknya keterlibatan Polri dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada yang lalu. Jadi bukan hanya di Pemilu nasionalnya, di Pemilu Pilkadanya pun isu itu muncul… Ini sangat mengganggu independensi kepolisian,” tegas Ray Rangkuti dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Krisis Internal dan Dwifungsi Gaya Baru

Keterlibatan dalam agenda politik praktis ini berjalan seiring dengan problem internal yang tak kalah krusial: menumpaknya jumlah perwira tinggi dan menengah tanpa posisi jabatan (non-job). Hal tersebut dipicu oleh tersumbatnya regenerasi pimpinan di tubuh Polri selama lebih dari lima tahun terakhir.

Untuk menampung perwira yang tidak mendapatkan porsi di internal Korps Tribrata, kebijakan penyaluran ke jabatan-jabatan kementerian dan lembaga sipil dijadikan pilihan pragmatis. Asumsi saat ini mencatat sekitar 3.000 hingga 4.000 anggota polisi aktif ditempatkan di luar struktur kepolisian.

Ray menegaskan bahwa praktik ini mengabaikan koridor hukum nasional, khususnya kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

“Banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian gara-gara menumpuk tadi… Pengisian jabatan itu terjadi setelah adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian,” ujar Ray.

“Alih-alih dilaksanakan, yang terjadi bahkan semakin banyak anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Trennya waktu tahun demi tahun meningkat,” lanjutnya.

Ketimpangan Sosial dan Ancaman Demokrasi

Di tengah tingginya angka pengangguran terdidik di Indonesia, fakta bahwa ribuan pos jabatan sipil diokupasi oleh perwira polisi aktif memicu ketimpangan sosial yang tajam. Sektor sipil dinilai kehilangan ruang profesionalisme akibat maraknya dwifungsi gaya baru ini.

“Ingat loh, laporan Kompas kemarin seingat saya, 1 juta orang sarjana kita sekarang menganggur. Ada 4.000-an jabatan yang diisi oleh polisi aktif. Kenapa enggak dikasih saja ke 1 juta orang yang nganggur ini? Padahal sarjana ini kan sekolahnya di situ,” kritik Ray.

Stigma “Parcok” dan fenomena penyebaran anggota aktif di ranah sipil menjadi bukti nyata belum tuntasnya amanah Reformasi ’98 yang menghendaki pemisahan tegas antara peran kepolisian dan urusan politik maupun tata kelola sipil. Tanpa adanya koreksi mendasar dan evaluasi kepemimpinan di tubuh Polri, krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional diprediksi akan semakin dalam.

1 komentar untuk “Ray Sorot Stigma ‘Parcok’ Hingga Ratusan Polisi Aktif Rangkap di Jabatan Sipil Saat Jutaan Anak Menganggur”

  1. Nice post. I learn something totally new and challenging on websites
    I stumbleupon everyday. It’s always exciting to
    read through content from other authors and use a little something from other websites.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top