JAKARTA — Yayasan ASA Indonesia menyoroti arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang recnana dikebut i Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dipastikan akan diketuk palu pada Desember mendatang. Meski RUUnya sendiri hingga sekarang publik belum pernah lihat apalagi membacanya. Publik mendesak agar regulasi yang dirancang untuk memiskinkan koruptor tersebut tidak justru dimanfaatkan menjadi alat pemerasan baru atau senjata politik aparat penegak hukum (APH).
Untuk membedah berbagai celah hukum dan risiko krusial di balik draf aturan tersebut, Yayasan ASA Indonesia menggelar Diskusi Publik Anti-Korupsi bertajuk “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor dan Risiko Obral Pasal Senjata Aparat” pada Jumat, 11 September 2026 di Hotel HI Senen, Jakarta Pusat.
Ketua Yayasan ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa semangat dasar RUU Perampasan Aset adalah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Namun, dinamika pembahasan yang terkesan tertutup dan serba mendadak justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami mendukung penuh upaya pemiskinan koruptor secara progresif. Namun, masyarakat sipil melihat ada bahaya laten jika draf RUU ini dibahas secara tiba-tiba tanpa transparansi. Tanpa pengawasan publik yang ketat dan reformasi di tubuh aparat penegak hukum, pasal-pasal di dalamnya berisiko diabaikan esensinya dan diubah menjadi alat kekuasaan (abuse of power) untuk memeras atau membungkam lawan politik,” tegas Syamsuddin Alimsyah di Jakarta.
Syamsuddin menambahkan, janji kilat DPR yang menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember mendatang—pasca menerima aksi massa beberapa waktu lalu—harus dikawal secara kritis. Berkaca dari pengalaman internasional seperti di Georgia dan Meksiko, efektivitas hukum perampasan aset sangat bergantung pada integritas penegak hukumnya, bukan sekadar kelengkapan pasal di atas kertas.
Mendedah Risikodan Celah Hukum Bersama Para Pakar
Diskusi publik ini akan menghadirkan deretan pakar hukum dan praktisi senior guna menguliti draf RUU Perampasan Aset dari pelbagai sudut pandang:
- Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H. (Pakar TPPU): Membedah mekanisme non-conviction based, celah hukum tindak pidana pencucian uang, serta potensi penyalahgunaan pasal dalam draf RUU.
- Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. (Ketua KPK Periode 2011–2015): Mengulas perspektif penegakan hukum praktis, tantangan teknis memiskinkan koruptor, dan urgensi integritas APH dalam eksekusi perampasan aset.
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Pakar Hukum Tata Negara): Menganalisis keabsahan prosedur legislasi di DPR, bahaya kesewenang-wenangan (abuse of power), serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
- Gandjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana UI): Menguji draf RUU terhadap asas keadilan dan kepastian hukum, serta memetakan risiko manipulasi pasal akibat diskresi berlebih penegak hukum.
Agenda & Pendaftaran
Kegiatan ini terbuka untuk koalisi masyarakat sipil, aktivis pejuang demokrasi, akademisi, praktisi hukum, jurnalis, serta masyarakat umum yang peduli terhadap arah pemberantasan korupsi di Tanah Air.
- Hari / Tanggal: Jumat, 11 September 2026
- Waktu: Pukul 13.30 WIB – selesai (Diawali makan siang bersama pukul 12.30 WIB)
- Lokasi: Hotel HI Senen, Jakarta Pusat
- Tautan Pendaftaran: Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara daring melalui https://bit.ly/DiskusiUUPerampasanAset.



Awesome! Its genuinely amazing article, I have got much clear idea
concerning from this piece of writing.