JAKARTA — Tren resentralisasi fiskal dan penarikan kewenangan yang kian masif oleh pemerintah pusat kini tidak lagi sekadar mengancam kesehatan APBD, melainkan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, memperingatkan bahwa jika frustrasi daerah terhadap dominasi pusat dibiarkan memuncak, risiko disintegrasi bangsa dapat kembali membayangi.
Pernyataan keras tersebut mengemuka saat Prof. Djohermansyah membedah bobroknya hubungan pusat-daerah dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP. Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menilai bahwa pemerintah pusat saat ini terlalu sibuk mengontrol anggaran dan kewenangan, hingga melupakan akar sejarah lahirnya otonomi daerah di Indonesia.
Penyebab Resentralisasi Fiskal: Mengunci Kran Keuangan Daerah
Prof. Djohermansyah menyoroti bagaimana instrumen regulasi belakangan ini perlahan-lahan melucuti hak diskresi daerah. Skema Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) kini dikunci ketat dengan aturan earmarking (penggunaan yang ditentukan pusat), sehingga daerah tak lebih dari sekadar “kasir” atau perpanjangan tangan administratif.
“Daerah itu sekarang makin dikunci. Keuangan ditarik ke pusat, perizinan dipusatkan lewat UU Cipta Kerja, bahkan belanja APBD disikte dari Jakarta. Ini bukan lagi otonomi, melainkan bentuk re-sentralisasi yang terselubung,” tegas Prof. Djohermansyah.
Akibat dari kebijakan ini, lebih dari 490 daerah di Indonesia kini terancam bangkrut secara fiskal karena tidak memiliki ruang gerak untuk membiayai kebutuhan spesifik di wilayahnya sendiri.
Dampak Fatal: Frustrasi Daerah dan Ancaman Disintegrasi
Menurut Prof. Djohermansyah, ketimpangan dan sikap otoriter fiskal oleh pusat pernah memicu pergolakan sejarah di masa lalu. Ketika daerah yang kaya sumber daya alam atau daerah yang berjuang mandiri merasa terus “diperas” dan diatur tanpa diberikan kebebasan mengelola rumah tangganya, benih-benih kekecewaan mendalam akan tumbuh.
“Pemerintah pusat jangan lupa sejarah. Otonomi daerah itu lahir dari Reformasi untuk meredam gejolak disintegrasi. Kalau semua ditarik lagi ke pusat, daerah-daerah akan merasa ketidakadilan semakin nyata. Frustrasi daerah yang menumpuk ini jika dibiarkan bisa berbahaya, arahnya bisa memicu ancaman disintegrasi bangsa,” ujarnya memperingatkan.
Ia menambahkan, rasa ketidakadilan fiskal sangat sensitif bagi daerah-daerah luar Jawa yang menyumbang pendapatan besar bagi negara namun hanya menerima porsi pengembalian yang minim dan penuh syarat berbelit.
Pengerdilan Peran Kepala Daerah dan Pj yang “Manurut”
Selain masalah anggaran, kebijakan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam durasi yang panjang turut memperparah reduksi desentralisasi. Pj yang ditunjuk langsung oleh pusat cenderung tunduk pada perintah Jakarta ketimbang memperjuangkan aspirasi rakyat lokal.
“Pj Kepala Daerah itu tidak punya legitimasi politik dari rakyat setempat. Mereka takut bersuara ke pusat. Akhirnya, ketika pusat memangkas anggaran atau menarik kewenangan daerah, Pj hanya diam dan menurut. Suara serta kepentingan masyarakat daerah akhirnya sama sekali tidak terwakili,” kata Prof. Djohermansyah.
Seruan Koreksi Total Kebijakan Hubungan Pusat-Daerah
Menutup pandangannya, Prof. Djohermansyah mendesak pemerintahan nasional untuk segera menghentikan syahwat sentralisasi dan melakukan evaluasi mendasar terhadap tata kelola otonomi daerah.
“Pusat harus sadar bahwa Indonesia ini sangat luas dan beragam. Menyelesaikan masalah daerah tidak bisa dengan kacamata Jakarta. Kembalikan roh desentralisasi, berikan kepercayan dan fleksibilitas fiskal kepada daerah sebelum ketidakpuasan ini berubah menjadi krisis politik yang mengancam keutuhan NKRI,” pungkasnya.



