Gelap dan Tertutup: DPR Didesak Buka Draf RUU Perampasan Aset Sebelum Disahkan!

whatsapp image 2026 09 10 at 10.20.33

JAKARTA — Desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan justru diwarnai kejanggalan serius. Pembahasan regulasi krusial ini terkesan tertutup dan sengaja disembunyikan dari akses masyarakat luas. DPR dan Pemerintah didesak segera membuka draf final RUU tersebut guna menjamin partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menilai pola pembahasan yang tertutup ini melanggar kaidah pembentukan undang-undang dan berpotensi menjadi “akal-akalan” untuk mengelabui rakyat.

“Ini kan melanggar kaidah-kaidah pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang. Kaidah hukumnya mengatur bahwa setiap RUU yang dibahas dan disahkan harus ada pelibatan publik, ada naskah akademik, dan menampung seluruh aspirasi… DPR ini tidak memberi pencerahan, sama saja mengelabui orang,” tegas Abraham Samad dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP.

Taktik Mengulur dan Menutup Informasi

Abraham menyoroti taktik yang kerap digunakan pembentuk undang-undang dengan membiarkan berbagai versi draf RUU beredar tanpa kejelasan status resmi. Akibatnya, masyarakat dan akademisi kesulitan melakukan uji publik secara objektif.

Ketika publik mengkritik pasal bermasalah pada salah satu draf, pembuat undang-undang dengan mudah berdalih bahwa draf tersebut bukanlah draf resmi yang sedang dibahas.

  • Pengabaian Uji Publik: DPR dinilai enggan memanggil elemen masyarakat sipil, korban korupsi, maupun para pakar (experts) untuk melakukan dengar pendapat secara terbuka.
  • Ancaman Pengesahan Tergesa-gesa: Adanya kesepakatan politik (gentleman agreement) untuk mengesahkan RUU tanpa keterbukaan draf dinilai sangat berbahaya bagi penegakan hukum anti-korupsi.

Bahaya RUU “Gelap” Bagi Agenda Pemberantasan Korupsi

Masyarakat sangat marah terhadap koruptor dan menuntut pemiskinan aset secara cepat. Namun, menyetujui pengesahan RUU yang drafnya tidak pernah dibuka ke publik berisiko tinggi menghasilkan undang-undang “cacat lahir” yang justru melindungi pejabat korup atau malah menjadi alat kriminalisasi.

“Kita harus mendesak DPR untuk segera menunjukkan drafnya sebelum disahkan RUU itu… Jangan sampai masyarakat mendorong-dorong pengesahan undang-undang yang ternyata avoids konsep utamanya seperti illicit enrichment,” tambah Abraham.

Prinsip Pembentukan UU vs Realita Pembahasan RUU Perampasan Aset:

+----------------------------------+------------------------------------+
| Syarat Ideal Pembentukan UU      | Kondisi Pembahasan di DPR          |
+----------------------------------+------------------------------------+
| Keterbukaan Draf Publik          | Draf Tertutup / Tidak Jelas        |
| Partisipasi Bermakna (Masyarakat)| Minim Pelibatan Elemen Kritis      |
| Masukan Akademis Komprehensif    | Tergesa-gesa Menuju Pengesahan     |
+----------------------------------+------------------------------------+

Desakan Keterbukaan Harga Mati

Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa menyerukan agar DPR tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset secara diam-diam. Pembukaan draf naskah akademik dan RUU secara mutlak diperlukan agar instrumen ini benar-benar menjadi senjata ampuh memiskinkan koruptor, bukan sekadar kompromi politik elit di balik pintu tertutup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top