Sengaja Tunda Revisi UU Pemilu, Pemerintah dan DPR Dinilai Lakukan Malpraktik Hukum

image (53)

JAKARTA — Sikap pemerintah dan DPR yang dinilai sengaja menunda-nunda revisi Undang-Undang Pemilu mendatangkan kritik tajam dari kalangan aktivis demokrasi. Penundaan aturan main pemilu ini dipandang sebagai bentuk malpraktik hukum yang sengaja dipelihara demi melanggengkan status quo dan kepentingan politik elektoral kelompok penguasa.

Isu krusial tersebut mengemuka dalam forum Diskusi Publik Evaluasi Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran yang ditayangkan ulang melalui kanal YouTube Ustadz Demokrasi.

Dalam forum evaluasi tersebut, Direktur Eksekutif Perludem sekaligus perwakilan Kabinet Bayangan, Khoirunnisa Nur Agustyati, membeberkan bagaimana ketidakmauan politik (political will) pembuat undang-undang dalam memperbaiki kerangka hukum pemilu justru memperparah kualitas demokrasi di tanah air.

Penundaan Sistematis dan Alasan yang Dicari-cari

Khoirunnisa mengungkapkan bahwa kebutuhan untuk merevisi UU Pemilu sebenarnya sudah sangat mendesak sejak selesainya Pemilu 2019 yang menggunakan sistem lima kotak. Namun, proses perbaikan hukum tersebut terus-menerus digagalkan di tingkat parlemen.

“Pasca Pemilu 2019, sudah ada keinginan untuk mengubah undang-undang pemilu dan drafnya sempat dibahas di DPR. Namun pada 2021, pemerintah beralasan situasi COVID-19 sehingga undang-undang tidak usah dibahas. Sampai hari ini, undang-undang tersebut tidak kunjung dibahas padahal sudah masuk Prolegnas,” ujar Khoirunnisa dalam tayangan Ustadz Demokrasi.

Padahal, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan puluhan hingga ratusan putusan yang seharusnya diserap dan diakomodasi oleh DPR serta pemerintah ke dalam revisi UU Pemilu yang baru.

Ancaman Malpraktik Pemilu 2029

Penundaan yang berlarut-larut ini dinilai akan menciptakan preseden buruk menjelang gelaran Pemilu 2029. Jika revisi UU Pemilu baru dipaksakan untuk dibahas mendekati pelaksanaan pemilu—misalnya pada tahun 2028—maka aturan teknis dan manajemen pemilu dipastikan tidak akan siap, yang pada akhirnya memicu berbagai manipulasi serta kekacauan teknis di lapangan.

“Malpraktik pemilu itu bisa dimulai dari penyusunan kerangka hukumnya, manipulasi manajemen dan tata kelolanya, hingga manipulasi kepada pemilih seperti politik uang dan politisasi bansos. Jika ada kesengajaan untuk tidak mengubah kerangka hukum pemilu dan kita terus mengulang permasalahan yang sama, bisa kita bilang ini adalah bentuk malpraktik pemilu,” tegasnya.

Solusi Salah Kaprah: Mengembalikan Pilkada ke DPR

Selain menyoroti pembiaran revisi UU Pemilu, Khoirunnisa juga mengkritik munculnya wacana dangkal yang ingin mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPR/DPRD dengan dalih menekan tingginya angka korupsi kepala daerah.

Menurutnya, pemikiran tersebut adalah bentuk menyalahkan rakyat (blaming the voters) dan melepaskan tanggung jawab utama dari bobroknya sistem pengkaderan serta pendanaan partai politik.

“Masalahnya bukan pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada sistem politiknya yang transaksional. Mengalihkan Pilkada ke DPRD justru melupakan sejarah bahwa pada sistem Pilkada DPRD dulu, praktik politik uang dan korupsi di internal anggota dewan juga marak terjadi,” jelasnya.

Desakan Reformasi Hukum Politik

Melalui forum evaluasi kritis ini, kelompok masyarakat sipil mendesak agar pemerintah dan DPR tidak lagi menjadikan UU Pemilu sebagai instrumen tawar-menawar politik yang nyaman bagi peserta pemilu semata.

Tanpa adanya penataan kerangka hukum pemilu yang komprehensif dan akuntabel sejak jauh-jauh hari, penyelenggaraan Pemilu 2029 dikhawatirkan hanya akan mengulang siklus kecurangan, politik uang, dan disfungsi demokrasi yang sama.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top