(ist)
JAKARTA — Penanganan kasus korupsi di Indonesia dinilai masih setengah hati karena hanya menyasar individu kader politik, sementara partai politik tempat mereka bernaung sering kali lepas dari jerat hukum. Padahal, tidak sedikit uang hasil tindak pidana korupsi yang mengalir deras untuk menyokong kas dan kepentingan politik elektoral partai.
Isu krusial mengenai pertanggungjawaban hukum partai politik ini menjadi salah satu sorotan tajam dalam forum diskusi publik yang ditayangkan di kanal YouTube Ustadz Demokrasi.
Dalam tayangan tersebut, Direktur Eksekutif Perludem sekaligus perwakilan Kabinet Bayangan, Khoirunnisa Nur Agustyati, mendesak agar penegakan hukum antikorupsi mulai menyasar kelembagaan partai politik demi memutus rantai politik uang.
Parpol Kerap Lepas Tanggung Jawab
Khoirunnisa menyoroti ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang mampu menjerat partai politik secara langsung ketika anggotanya terlibat kasus korupsi. Dalam banyak kasus penangkapan pejabat atau anggota parlemen, aliran dana ilegal sering diproyeksikan untuk pendanaan kegiatan partai maupun bagi-bagi amplop jelang pemilu.
“Selama ini kita belum punya upaya atau mekanisme bagaimana menghukum partai politik ketika ada anggotanya yang tersangkut masalah korupsi dan uangnya itu digunakan untuk kepentingan partai politiknya,” ujar Khoirunnisa dalam tayangan Ustadz Demokrasi.
Ia menambahkan bahwa selama ini terjadi pengabaian tanggung jawab oleh kelembagaan partai. Ketika ada kadernya yang tertangkap tangan oleh KPK, partai politik cenderung bergeming dan melepaskan diri dengan dalih perbuatan personal atau oknum semata.
Rujukan MK: Pembubaran Parpol yang Menikmati Uang Korupsi
Sebagai solusi mendasar, Khoirunnisa mengingatkan kembali pertimbangan hukum yang pernah disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab utama atas mahalnya biaya politik dan maraknya korupsi berada di tangan partai politik itu sendiri.
Bahkan, MK sudah memberikan acuan hukum terkait sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada partai politik yang terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa jika partai politik terbukti anggotanya melakukan korupsi dan uangnya digunakan untuk kepentingan partai politik tersebut, seharusnya pemerintah bisa merekomendasikan untuk membubarkan partai politik tersebut,” tegasnya.
Mendesak Reformasi Institusi Politik
Sayangnya, gagasan untuk menyeret dan membubarkan partai politik yang koruptif ini belum dijadikan perspektif utama oleh para pembentuk undang-undang di DPR maupun pemerintah. Hal ini dinilai wajar karena terdapat konflik kepentingan mendasar, di mana pembuat undang-undang adalah para pengurus partai politik itu sendiri.
Melalui forum evaluasi ini, masyarakat sipil mendesak agar instrumen hukum ke depan tidak hanya memidana perorangan, tetapi juga memberikan sanksi tegas hingga pembubaran bagi institusi partai politik yang menjadikan praktik korupsi sebagai mesin pendanaan organisas


