NUSRON WAHID

(Penulis: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan/SAPPK-ITB, Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman)

Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid kembali mencuat setelah sebelumnya naik panggung pada kasus Pagar Laut Tangerang awal tahun lalu. Jika penyelesaian kasus laut bersertifikat itu akhirnya tidak jelas ujungnya di Kantor Pertanahan dan Tata Ruang, kali ini dugaan kasus yang menimpanya lebih berat lagi. Kantor ATR/BPN kemarin dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari bukti-bukti korupsi. Barang bukti uang tunai Rp106 miliar di dalam 20 koper sudah diamankan bersama penangkapan delapan orang tersangka. Termasuk separuhnya orang-orang dekat Nusron Wahid yang disebut-sebut membentuk “Kementerian ATR/BPN Bayangan”.

Jika tahun lalu kantornya Nusron Wahid di kasus Pagar Laut berurusan dengan Agung Sedayu Group (ASG) milik Aguan yang bisa-bisanya menguasai puluhan ribu hektar tanah di Tangerang, kali ini Nusron Wahid berurusan dengan pengembang naga lainnya, Summarecon. Kasus Pagar Laut bisa saja akhirnya lenyap secara misterius di Kantor ATR/BPN, karena Aguan yang sangat kuat sebagai “cukong politik” sejak zaman Jokowi. Namun nasib berbeda dialami pengembang Summarecon, yang langsung terjaring OTT KPK terkait dugaan korupsi Sertifikat HGB di Bogor. Dirut Summarecon langsung ditangkap tanpa ampun. Tapi kalau di kasus Pagar Laut, jangankan Aguan, makelar tanah anak buahnya saja pun tidak ada yang berani tangkap.

Gambaran yang gamblang ini menunjukkan negara ini memang sudah meminggirkan penegakan hukum secara adil sekaligus meminggirkan soal pertanahan dan tata ruang untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Sekarang semuanya berubah menjadi soal politik kekuasaan. Siapa yang banyak uang dan siapa yang dekat dengan kekuasaan akan aman dari jeratan hukum. Meskipun mengaduk-aduk persoalan teknokrasi pembangunan yang menggerogoti sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di semua bidang. Yang jadi soal bukan lagi pelayanan pertanahan dan tata ruang sesuai aturan, tapi soal Aguan yang perkasa, Nusron yang berkelit dan Summarecon yang apes.

Begitulah situasi krisis yang sudah sejak lama menggerogoti sektor pertanahan, tata ruang, dan perumahan di Indonesia. Sistem yang korup membuka ruang negosiasi dalam pengurusan HGB, Izin Lokasi, Izin Site Plan, Izin Bangunan, dst. Penegakan hukum diskriminatif saat menimpa oligarki penguasa. Dampaknya langsung merembet pada kehancuran sistemik pembangunan permukiman dan perkotaan. Ketika ATR/BPN dan instrumen negara lainnya dikuasai oleh transaksionalisme politik dan kepentingan oligarki, pengembang publik seperti Perumnas semakin termarjinalisasi. Perumnas yang seharusnya menjadi instrumen utama negara untuk menyediakan perumahan rakyat justru tersingkir oleh komersialisasi tanah ugal-ugalan yang dikuasai para oligarki dan makelar.

Kasus-kasus penguasaan lahan skala masif oleh korporasi besar, baik di pesisir Tangerang maupun perbukitan Bogor, menunjukkan bahwa alokasi ruang diatur berdasarkan kekuatan modal. Bukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Spekulasi lahan semakin liar tak terkendali manakala jajaran kementerian mendukung komersialisasi ruang yang mengabaikan keadilan sosial dan lingkungan. Bukan hanya Tata Ruang yang hancur, sikap pejabat negara yang pro-kapitalis juga merusak fungsi sosial tanah. Hak atas tanah yang seharusnya mengemban fungsi sosial dan publik sesuai amanat UUPA 1960, bergeser menjadi komoditas spekulatif murni demi akumulasi modal segelintir elit.

Sempurnalah kerusakan ATR/BPN di negeri ini. Tidak hanya sampai di situ. ATR adalah instrumen penting untuk program perumahan rakyat. Rusaknya Agraria dan Tata Ruang menjatuhkan Program 3 Juta Rumah dan menciptakan krisis Keterjangkauan Hunian bagi Rakyat (Housing Affordability Crisis). Harga tanah melambung akibat monopoli penguasaan tanah oleh kelompok oligarki pengembang. Benar-benar di luar nalar kemampuan ekonomi masyarakat luas. Permukiman kumuh (slum areas) bertambah akibat masyarakat bawah terpaksa mengokupasi ruang-ruang kota secara informal, ilegal, dan rentan terhadap penggusuran paksa. Kerusakan sektor ATR membuat negara absen dan gagal menyediakan suplai tanah untuk perumahan yang terjangkau.

Secara keseluruhan, terjadi erosi kelembagaan dan teknokrasi pembangunan. Manakala ada “kementerian bayangan” di Kementerian ATR/BPN untuk kepentingan rente, sistem teknokrasi perencanaan tata ruang runtuh. Keputusan perizinan tidak lagi didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, melainkan transaksi kekuasaan. Birokrasi berubah menjadi ajang transaksi dan memunculkan ketidakpastian hukum ruang. Ada inkonsistensi penegakan hukum yang menciptakan ketidakpastian iklim investasi yang sehat bagi publik. Sementara para pemain besar dengan mudah memanfaatkan celah hukum atau kebal dari jerat hukum itu sendiri.

Akhir kata, Nusron Wahid sebagai menteri yang memimpin ATR/BPN sudah membuat ATR/BPN menjelma menjadi representasi hilangnya peran negara untuk melayani kepentingan umum. Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajarannya berubah menjadi “pelindung akumulasi modal swasta”. Statement terkenal Nusron Wahid, “sampai hari kiamat kurang 2 hari masih juga ada makelar tanah”, benar-benar membuat reformasi agraria tinggal jadi impian. Wibawa hukum yang adil tanpa pandang bulu serta-merta ambruk. Agenda pengembalian peran sentral negara dalam penyediaan perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan di Indonesia lenyaplah sudah. Kota-kota dan permukiman akan terus menjadi arena perusakan lingkungan hidup, ketimpangan spasial dan ketidak-adilan sosial yang akut.

Presiden ke mana?

*

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top