Feri Amsari Bongkar Kejahatan Sistemik, Hampir Semua Institusi Terlibat

whatsapp image 2026 10 09 at 09.46.51 (1)

JAKARTA — Dugaan cacat syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak sekadar dinilai sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan bagian dari skema pembiaran dan kecurangan terstruktur. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyebut penetapan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 mencerminkan keterlibatan dan pembiaran oleh lembaga penyelenggara negara.

Feri menilai bahwa ketiadaan bukti fisik maupun yuridis berupa penyetaraan ijazah SMA/sederajat yang sah dari kementerian terkait mencerminkan adanya penyelundupan hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) serta tahapan verifikasi berkas pencalonan.

Pembiaran Lembaga dan “Mestakung”

Dalam analisanya, Feri menggambarkan situasi kelolosan pendaftaran tersebut sebagai fenomena kecurangan yang saling mendukung antar-lembaga negara (mestakung). Lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu dinilai gagal atau sengaja mengabaikan verifikasi faktual atas syarat dasar berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Ketiadaan bukti penyetaraan ijazah ini bukan cuma kelalaian kecil, melainkan bentuk kecurangan sistemik. Penyelenggara pemilu membiarkan berkas yang tidak memenuhi syarat formal lolos begitu saja. Ini adalah bentuk kelonggaran tak berdasar yang merusak tata kelola pemilu,” lugas Feri Amsari dalam podcast Abraham Samad #SPEAKUP.

Ia menambahkan bahwa rangkaian proses dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia hingga proses verifikasi di KPU mengindikasikan adanya skenario sistematis yang dipaksakan untuk meloloskan kandidat tertentu.

Cacat Prosedural Membatalkan Keabsahan Jabatan

Dari perspektif hukum tata negara, keberadaan cacat prosedur (procedural defect) dalam tahapan pencalonan secara otomatis menganulir legitimasi posisi politik yang diduduki.

  • Status Kandidat Tidak Memenuhi Syarat (Unqualified Candidate): Seseorang yang dilantik berdasarkan berkas administrasi yang tidak absah secara hukum dianggap tidak pernah memenuhi syarat sejak awal.
  • Tuntutan Sikap DPR: DPR RI didesak menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk membongkar skema pembiaran verifikasi di KPU/Bawaslu, serta mengusulkan pengujian ulang kedudukan hukum Wapres ke Mahkamah Konstitusi sebelum memproses mekanisme pemberhentian (impeachment).

Feri menegaskan bahwa penegakan hukum tata negara tidak boleh kalah oleh kompromi politik demi menjaga kepastian hukum dan kehormatan konstitusi

.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top