JAKARTA — Persoalan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terus bergulir ke ranah hukum tata negara. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti fisik maupun dokumen hukum penyetaraan ijazah tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat atas nama Gibran yang diterbitkan secara sah sesuai regulasi pendidikan nasional.
Temuan tersebut mengemuka berdasarkan penelusuran dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Feri, ketiadaan dokumen penyetaraan resmi dari Kementerian Pendidikan atas ijazah luar negeri milik Gibran berimplikasi langsung pada tidak terpenuhinya syarat administratif utama pencalonan.
Cacat Prosedural Sejak Awal
Feri Amsari menegaskan bahwa substansi persoalan ini sama sekali bukan terletak pada perbedaan sistem pendidikan antara sekolah luar negeri tempat Gibran menempuh pendidikan dengan sistem di Indonesia. Inti masalahnya terletak pada aspek kepatuhan hukum dan verifikasi faktual atas syarat pencalonan.
“Ini bukan soal beda sistem pendidikan di Singapura atau luar negeri dengan kita, melainkan ada atau tidaknya bukti fisik dan yuridis berupa ijazah penyetaraan. Tanpa ijazah penyetaraan yang sah, syarat paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu secara faktual tidak pernah terpenuhi,” tegas Feri Amsari dalam perbincangan di kanal YouTube Abraham Samad #SPEAKUP.
Ia menilai, lolosnya berkas pencalonan tanpa dokumen penyetaraan ijazah yang sah mengindikasikan adanya pembiaran administratif serta skema kecurangan yang bersifat terstruktur dan sistemik pada tahapan verifikasi di KPU dan Bawaslu.
Implikasi Hukum dan Tuntutan Impeachment
Secara ketatanegaraan, ketiadaan syarat formal pada saat pendaftaran membuat kedudukan hukum (legal status) pejabat publik yang dilantik menjadi cacat formal (procedural defect).
Atas temuan yuridis tersebut, Feri mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak berdiam diri dan segera mengambil langkah politik-hukum yang terukur:
- Penggunaan Hak Angket dan Interpelasi: DPR diminta memanggil pihak penyelenggara pemilu untuk menguji keabsahan berkas administrasi pencalonan.
- Proses Mekanisme Impeachment: Jika terbukti terdapat manipulasi atau ketidakpenuhan syarat dasar, DPR wajib memproses pengusulan pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 atas dugaan perbuatan tercela atau kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga prinsip good governance dan mencegah timbulnya preseden buruk dalam penegakan hukum kepemiluan di Indonesia.



