Jerat Pidana di Balik Polemik Penyetaraan Ijazah Cawapres

image (62)

Oleh: Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum Pidana FH Universitas Muslim Indonesia (UMI)

Isu keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden kembali menguji ketahanan hukum administrasi dan hukum pidana kita. Polemik ini tidak selesai hanya hingga Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2026.
Fakta persidangan yang membuka ruang perdebatan baru adalah pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti fisik ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Yang ada, menurut amar tersebut, hanya sertifikat kehadiran (certificate of attendance) dan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Jika benar hanya attendance yang disetarakan menjadi ijazah setara SMA/SMK, maka ada persoalan manipulasi yang berimplikasi pidana. Koalisi masyarakat sipil yang akan melapor ke Bareskrim Polri memiliki dasar hukum yang cukup untuk menguji.
Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), ada tiga klaster pasal yang membayangi:

Pertama, Delik Pemalsuan Surat.

Delik ini adalah delik inti. Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru mengancam pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan pidana 6 tahun. Pengguna surat palsu itu sendiri diancam pidana yang sama.
Lebih berat lagi Pasal 392 KUHP Baru. Jika yang dipalsukan adalah akta otentik — dalam hal ini Surat Keterangan resmi yang diterbitkan kementerian ancaman pidananya naik menjadi 8 tahun penjara. Surat penyetaraan adalah produk pejabat publik, maka ia berkedudukan sebagai akta otentik.

Kedua, Delik Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu.

Bagaimana suatu certificate of attendance yang nota bene hanya bukti kehadiran kursus singkat bisa berubah menjadi ijazah setara SMA? Jika ada pihak yang sengaja memberikan informasi tidak benar agar diterbitkan penyetaraan, maka ia masuk dalam delik pemalsuan materiil, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ketiga, Pertanggungjawaban Penyertaan.

Pidana tidak berhenti pada pengguna dokumen. Ia meluas pada pembuat dan pihak yang meloloskan.
Seperti disoroti Prof. Mahfud MD, komisioner KPU dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian berat (culpa lata) dalam verifikasi. Pejabat yang menandatangani Surat Keterangan Penyetaraan juga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta.
Oleh karena itu, konstruksi pasal yang relevan untuk dilaporkan adalah Pasal 21 (penyertaan) Jo. Pasal 373 (keterangan palsu di atas sumpah) Jo. Pasal 391, 392, 393 (pemalsuan surat dan akta otentik) Jo. Pasal 509 KUHP Baru.
Pada akhirnya, ini bukan lagi soal politik, melainkan soal kemurnian administrasi negara. Jika dokumen syarat jabatan publik tertinggi diduga cacat, maka hukum pidana harus hadir untuk mengujinya secara terang benderang di pengadilan.
Bola panas kini ada di Bareskrim Polri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top