JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki landasan yuridis dan kewenangan yang cukup untuk langsung menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti tidak memenuhi syarat administrasi, tanpa harus melimpahkan polemik tersebut ke ranah politik parlemen.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Mantan Hakim Konstitusi periode 2003–2008, Dr. Maruarar Siahaan, dalam diskusi di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, menanggapi polemik keabsahan syarat pendaftaran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Maruarar, apabila dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terbukti bahwa dokumen administratif utama—seperti ijazah atau surat keputusan penyetaraan pendidikan setara SLTA—tidak terpenuhi secara sah, maka status pencalonan tersebut secara hukum batal demi hukum (null and void).
“Persyaratan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Pemilu bersifat imperatif dan kumulatif. Jika satu syarat dasar tidak terpenuhi, keikutsertaan calon tersebut cacat hukum sejak awal dan MK yang progresif seharusnya berani mengambil tindakan diskualifikasi langsung,” tegas Maruarar.
Tiga Alasan Utama Tindakan Diskualifikasi Oleh MK
Maruarar memaparkan tiga argumentasi hukum mengapa MK semestinya menjatuhkan putusan diskualifikasi secara langsung pada tahap persidangan sengketa pemilu:
- Gugurnya Legitimasi Pencalonan: Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat formal undang-undang menghilangkan legitimasi hukum (legal standing) calon tersebut untuk dilantik dan memangku jabatan publik.
- Prinsip Keadilan Substantif (Substantive Justice): MK tidak boleh bersembunyi di balik kekakuan prosedur hukum acara. Menguji substansi keabsahan berkas merupakan bagian dari fungsi MK sebagai pengawal konstitusi (guardians of the constitution).
- Mencegah Kebuntuan Konstitusional: Dengan tidak mengambil keputusan diskualifikasi sejak awal, MK membiarkan calon yang cacat administrasi dilantik, yang pada akhirnya menciptakan krisis legitimasi dan kerumitan politik hukum berupa ancaman pemakzulan (impeachment) di DPR dan MPR.
Dampak Penahanan Diri (Judicial Restraint)
Maruarar menyayangkan sikap MK yang belakangan ini cenderung menahan diri (judicial restraint) dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan alasan formalitas pelantikan atau keterbatasan legal standing.
Sikap menahan diri tersebut, menurutnya, justru melempar beban penyelesaian pelanggaran hukum konstitusi ke ranah politik DPR dan MPR melalui prosedur pemakzulan yang panjang dan berpotensi menimbulkan kegagalan stabilitas politik nasional.
“Jika MK menggunakan keberanian hukumnya untuk mendiskualifikasi sejak di persidangan PHPU, kepastian hukum akan tercipta lebih cepat dan marwah konstitusi dapat terselamatkan,” pungkas Maruarar.



