(dok. mediakarya.id)
JAKARTA — Mantan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan indikasi waktu dan modus di balik masuknya “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Doli menduga kuat bahwa pasal penyisipan tersebut dimasukkan secara sepihak oleh penyelenggara pemilu setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keterangan mendalam ini disampaikan Doli dalam sesi wawancara di kanal YouTube USTADZ DEMOKRASI.
Beda Draf Resmi dan Peraturan Final
Doli menerangkan, sesuai mekanisme penyusunan regulasi pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR melalui pengajuan draf PKPU beserta matriks perubahan pasal.
Dalam dokumen resmi permohonan konsultasi yang diterima Komisi II DPR pada 15 September lalu, pasal yang memicu polemik keabsahan administrasi pencalonan cawapres tersebut sama sekali tidak tercantum, baik dalam lampiran perubahan maupun draf lengkapnya.
“Waktu pembahasan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi II, pasal itu memang tidak ada. Kami sudah cek kembali seluruh data tertulis, pointers, hingga rekaman video rapat. Penyisipan ini diduga kuat terjadi setelah putusan MK keluar,” ungkap Doli.
Modus Tanpa Pemberitahuan ke DPR
Doli menjelaskan modus yang digunakan adalah memanfaatkan celah penerbitan regulasi final setelah proses konsultasi parlemen selesai. Pasal tersebut dimasukkan ke dalam naskah final yang diundangkan tanpa melalui pembahasan ulang, presentasi, atau pemberitahuan tertulis kepada Komisi II DPR RI selaku mitra kerja pengawas.
“Ketika aturan resmi diterbitkan, tiba-tiba pasal itu ada. Padahal di tempat kami tidak pernah dipresentasikan apalagi disetujui. Ini bukan sekadar kekeliruan biasa, tetapi ada norma pasal yang sengaja disisipkan secara tidak transparan,” tegasnya.
Persiapan Buka-Bukaan dan Evaluasi
Menanggapi pernyataan dari pihak KPU yang membantah adanya pasal selundupan, Doli menegaskan kesiapannya untuk membuka seluruh arsip dan bukti administratif rapat di DPR untuk menguji kebenaran prosedur tersebut.
Ia menilai tindakan penyisipan pasal tanpa konsultasi legislatif ini telah melampaui batas kewenangan administratif dan berpotensi menjadi pelanggaran etik berat penyelenggara pemilu.
“Kalau mau diajak buka-bukaan, kami sangat siap. Ini penting dibongkar agar menjadi pembelajaran serius dalam Panja Evaluasi UU Pemilu mendatang,” pungkas Doli.



