JAKARTA — Wacana atau usulan untuk meniadakan unsur “kerugian negara” dalam penanganan kasus korupsi menuai kritik tajam. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. H. Mochammad Jasin, M.M., saat tampil nara sumber di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP dengan tegas menyatakan bahwa pemikiran tersebut merupakan sebuah “logika sesat” yang berpotensi mematikan instrumen penegakan hukum dan memicu kehancuran sistem keuangan negara.
Pernyataan ini diungkapkan untuk merespons narasi atau wacana yang sempat digulirkan oleh tokoh senior seperti Luhut Binsar Pandjaitan terkait efisiensi penegakan hukum dengan meminimalisir atau menghapus jerat kerugian negara. Menurut Dr. H. Mochammad Jasin, M.M., langkah tersebut dinilai sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip dasar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berikut adalah pokok-pokok pandangan dan kritik kritis yang disampaikan dalam diskusi tersebut:
- Indikator Utama Kejahatan: Unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu instrumen paling vital dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjerat pelaku rasuah, khususnya pada kasus-kasus skala besar (grand corruption).
- Ancaman Bagi Keuangan Negara: Menghapus atau melonggarkan delik kerugian negara dikhawatirkan akan memutihkan penyelewengan anggaran publik, menghilangkan efek jera (deterrent effect), dan menggagalkan pemulihan aset (asset recovery).
- Fondasi Hukum yang Tergerus: Pembuat kebijakan dinilai salah arah jika memandang unsur kerugian negara sebagai penghambat investasi, karena kepastian hukum dan pemberantasan korupsi justru menjadi prasyarat mutlak stabilitas ekonomi jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, perdebatan mengenai batasan delik kerugian negara dalam sistem hukum pidana Indonesia masih menjadi diskursus hangat di kalangan akademisi hukum, praktisi, dan para pembuat kebijakan menyusul kupasan mendalam dari diskusi tersebut..



