Bonjowi : Komisoner KIP Berpotensi Melanggar Etik Karena Mengulur Jadwal Sidang Kasus Ijazah Jokowi

image (97)

dok (ist)

JAKARTA — Sikap Komisi Informasi Pusat (KIP) yang tak kunjung menetapkan jadwal persidangan sengketa keterbukaan informasi publik antara Tim Bonjowi dan Polda Metro Jaya kini memasuki babak baru. Penundaan yang berlarut-larut tanpa alasan substantif tidak lagi sekadar dipandang sebagai kendala administratif, melainkan dipertanyakan sebagai potensi pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh jajaran Komisioner KIP.

1. Landasan Hukum & Regulasi yang Berpotensi Ditabrak

Anggota Tim Advokasi Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menegaskan kebijakan KIP secara sengaja terus menunda penetapan jadwal sidang sengketa informasi kasus ijazah Jokowi antara Polda dengan Bonjowi (Leody Lidya dkk) berpotensi kuat menabrak aturan internal dan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh KIP sendiri. Para Komisoner dianggap secara sengaja berada dalam skenario jahat dengan melakukan atau melecehkan Asas Sengketa Informasi, PERKI No. 1 Tahun 2013 khususnya Pelanggaran Bab II Pasal 2:

Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik diamanatkan wajib berjalan atas asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Menahan perkara hingga mendekati satu tahun tanpa kejelasan jadwal secara langsung mencederai asas “cepat dan sederhana” yang menjadi hak pemohon..

Selain itu, menurut Syamsuddin, Komisoner juga berpotensi melanggar Peraturan KIP Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Tata Terib.

Pelanggaran Pasal 6 Ayat (2):

Mengenai Tata Tertib Komisi Informasi Pusat yang mengatur kewajiban komisioner dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya secara profesional, independen, serta akuntabel tanpa menunda-nunda keadilan (justice delayed is justice denied).

“Apabila ada indikasi kesengajaan untuk mengendapkan atau ‘mengkandangkan’ perkara ini, maka komisioner KIP tidak hanya lalai, tetapi secara sadar melanggar tata tertib dan asas penyelesaian sengketa yang mereka buat sendiri,” tegas Syamsuddin Alimsyah.

2. Poin Utama Potensi Pelanggaran Etik Profesi

Dalam kacamata hukum administrasi publik dan etika profesi, penundaan sidang sengketa 505 barang bukti dokumen UGM/Jokowi ini menyoroti tiga aspek fatal:

  • Sikap Menutup Diri dari Pemohon: Ketidakberanian komisioner baru untuk menemui pihak pemohon saat disambangi langsung ke kantor KIP bertentangan dengan marwah lembaga yang mengusung keterbukaan informasi.
  • Indikasi Pembiaran dan Partisanship: Penundaan tanpa kepastian waktu melahirkan dugaan publik adanya tekanan atau “cawe-cawe” kekuasaan yang mempengaruhi independensi Komisioner KIP.
  • Kerugian Sosial-Hukum Pemohon: Hak publik atas kebenaran, kepastian, dan keadilan tersandera oleh kebiasaan mengulur waktu yang membebani pemohon secara materiil maupun immateriil.

3. Opsi Langkah Hukum: Mendorong Dewan Etik KIP

Melihat jalan buntu yang dihadapi di tingkat pelayanan publik, pihak pemohon bersama masyarakat sipil mengisyaratkan akan mengambil tindakan tegas.

Apabila KIP tetap pasif dan tidak segera menaruh perkara ini di meja hijau persidangan, masyarakat dan tim pemohon memiliki legal standing untuk mendorong pembentukan serta pelaporan resmi ke Dewan Etik Komisi Informasi.

[Penundaan Berlarut] ➔ [Dugaan Kesengajaan/Lalai] ➔ [Aduan Pelanggaran Etik] ➔ [Proses Dewan Etik KIP]

Langkah pelaporan etik ini dinilai krusial untuk:

  1. Memeriksa apakah ada motif atau intervensi di balik penundaan jadwal sidang.
  2. Memberikan sanksi etik kepada komisioner yang terbukti melanggar kode perilaku dan tata tertib KIP.
  3. Memaksa KIP mengembalikan kepercayaan publik sebagai benteng terakhir keterbukaan informasi di Indonesia

Bonjowi tidak ingin Lembaga independen seperti KIP dibiayai oleh uang rakyat untuk menjamin transparansi badan publik. Ketika KIP justru terkesan tertutup dan mengulur waktu atas kasus yang mendesak (urgent), komisioner KIP tidak hanya meruntuhkan kredibilitas lembaga, tetapi juga membuka pintu bagi penegakan sanksi etik atas dugaan pelanggaran tugas konstitusionalnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top