JAKARTA — Sidang sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan oleh Tim Bonjowi melawan Komisi Informasi Pusat (KIP) kian sarat kejanggalan. Setelah hampir satu tahun berlalu sejak permohonan didaftarkan, proses persidangan tak kunjung menemui titik terang. Bukan sekadar menunda, KIP bahkan belum membentuk majelis hakim sidang—sebuah fakta mencengangkan yang memantik amarah publik dan para pemohon.
Koordinator Tim Hukum Bonjowi, Petrus Selestinus, S.H., mengungkapkan kemarahannya saat mendatangi langsung kantor KIP di Jakarta. Kedatangan tersebut merupakan bentuk protes keras atas sikap bisu dan lamban lembaga yang seharusnya menjadi benteng utama transparansi informasi di Indonesia.
“Sengaja kami datangi langsung KIP hari ini karena sampai sekarang, sudah hampir masuk satu tahun, jadwal persidangan Bonjowi belum juga ditetapkan, bahkan majelisnya pun belum dibentuk!” tegas Petrus dengan nada tinggi.
1. Indikasi Kuat KIP “Dikangkangi” Kepentingan Tertentu
Bagi Tim Hukum Bonjowi, kelambanan KIP ini bukan lagi sekadar persoalan administratif yang biasa. Petrus menilai, mangkraknya perkara selama hampir setahun mencerminkan keanehan yang teramat kasat mata dan memperkuat kecurigaan publik bahwa KIP telah kehilangan independensinya.
- Lembaga Mandiri yang Disetir? Petrus mengingatkan bahwa penundaan sistematis ini memunculkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat bahwa KIP mulai dikangkangi oleh intervensi dan kepentingan kekuasaan tertentu.
- Merusak Reputasi Lembaga: Dengan tegas, Petrus memperingatkan jajaran komisioner KIP agar tidak merusak nama baik dan kredibilitas institusi yang selama ini sudah dibangun demi melayani syahwat politik pihak-pihak tertentu.
“Selama ini nama baik KIP sudah ada di mata publik. Jangan dirusak oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang ingin mengubur kebenaran,” tandas Petrus.
2. Menabrak Asas Hukum: Cepat, Murah, dan Sederhana
Lebih lanjut, Petrus mengingatkan para komisioner KIP untuk kembali membaca dan memahami asas fundamental penyelesaian sengketa informasi publik yang diatur secara resmi. KIP secara sengaja telah mencoreng regulasi yang mereka buat sendiri.
- Asas yang Diinjak-injak: Berdasarkan aturan internal KIP, penyelesaian sengketa informasi wajib berpijak pada asas cepat, murah, dan sederhana.
- Menahan Keadilan (Justice Delayed is Justice Denied): Membiarkan perkara tertunda hingga hampir setahun tanpa kejelasan majelis dan jadwal sidang adalah bentuk pelecehan nyata terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
3. Ujian Moralitas dan Komitmen Kegaakan Keadilan
Petrus Selestinus menegaskan bahwa publik saat ini patut mempertanyakan integritas, moralitas, serta keseriusan komisioner KIP dalam menegakkan kebenaran dan hak atas informasi. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan administratif, melainkan instrumen utama demokrasi.
Ketika lembaga negara yang digaji oleh uang rakyat justru memilih bungkam dan bersembunyi di balik birokrasi yang mandul, maka publik berhak mendesak akuntabilitas penuh.



